PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2010 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

Posted on 19/01/2010. Filed under: PPh Badan, PPh OP, Per DJP |

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a. atau III.2.a. atau III.3.a. atau III.4.a pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
/7. SPT/e-SPT…
7. SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8. Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
9. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran-Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7
(1) Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(2) Tanda Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(3) Keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.1.a, Lampiran III.1.b, Lampiran III.1.c, Lampiran III.2.a, Lampiran III.2.b, Lampiran III.2.c, Lampiran III.3.a, Lampiran III.3.b, Lampiran III.3.c, Lampiran III.4.a, Lampiran III.4.b dan Lampiran III.4.c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

12 Januari 2010


Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Recently on PAJAK INDONESIA...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, ttg BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Posted on 18/01/2010. Filed under: PPh Badan |

Diproteksi: Analisa Kinerja Keuangan

Posted on 26/12/2009. Filed under: Lain-Lain |

Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan (1771) Tahun 2009

Posted on 15/12/2009. Filed under: PPh Badan |

Pemda Bakal ‘Pesta’ Sambut UU Pajak

Posted on 12/11/2009. Filed under: Berita Pajak, Pajak |

Isu Kenaikan Pajak Malah Dongkrak Industri Automotif

Posted on 12/11/2009. Filed under: Berita Pajak, PPh OP, Pajak |

MENDAFTAR

Posted on 12/11/2009. Filed under: Berita Pajak, Pajak |

Wajib Pajak Bisa Bayar 45 Kali

Posted on 10/11/2009. Filed under: Berita Pajak, PPN, PPh OP, Pajak |

Akses Data Bank Sudah Terbuka Bagi Aparat Pajak

Posted on 10/11/2009. Filed under: Berita Pajak, Pajak |

Hasil Verifikasi SPT Pajak Mulai DiKirim

Posted on 10/11/2009. Filed under: Berita Pajak, PPh Badan, PPh Final, Pajak |

Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak

Posted on 10/11/2009. Filed under: Berita Pajak, PPN, PPN & PPn BM, Pajak |

    About

    Informasi pajak untuk pembelajaran sendiri dari berbagai sumber

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...