PPN atas Obat-Obatan

Obat-obatan merupakan salah satu Barang Kena Pajak yang mendapat perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang agak spesifik alias khusus.

Apabila obat-obatan dijual dalam rangka rawat jalan, maka setiap penyerahannya (misal: penjualan) dikenakan PPN dan rumah sakit yang bersangkutan wajib menerbitkan Faktur Pajak.

Apabila obat-obatan termasuk dalam biaya dalam rangka rawat inap, atas penyerahan (pemakaian) obat-obatan tersebut tidak terutang PPN.

Obat-obatan dalam rangka rawat inap alias opname merupakan satu kesatuan dari jasa di bidang kesehatan. Sebagaimana diketahui, jasa di bidang kesehatan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN jo. Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.

sumber:http://softindo.wordpress.com/2008/12/12/ppn-atas-obat-obatan/

Leave a comment