kep-220/pj/2002 tanggal 18 april 2002
diakui sebesar 50% atas biaya (aset yang dimiliki perush dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertent) :
* biaya perolehan atau pembelian telepon seluler
* biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler
* biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis.
* atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan
diakui 100% atas :
* biaya perolehan atau perbaikan kendaraan bus, minibus untuk antar jemput pegawai
* biaya pemeliharaan bus, minibus untuk antar jemput tsb