PPN membangun sendiri dikenakan kepada wajib pajak yang membangun gedung/rumah tanpa melalui kontraktor. PPN membangun sendiri akan dikenakan dengan minimal luas 200 m2. Tarif PPN ini adalah 4 %.
Month: May 2008
Tetap Bayar Mekipun Lebih Bayar
4 Oktober 2007 7 Komentar PPh Pasal 25 merupakan pajak yang disetor sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak yang penghitungannya didasarkan pada jumlah PPh terutang pada tahun pajak sebelumnya. Lalu bagaimana bila PPh terutang tahun sebelunya nihil atau lebih bayar? Akankah wajib pajak tetap menyetor PPh Pasal 25. Berdasarkan UU PPh (Undang-undang Nomor 7 … Continue reading Tetap Bayar Mekipun Lebih Bayar