- Ajukan pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan tiba;
- Lengkapi pemberitahuan tertulis dengan: 1) Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; 2) SSP (Surat Setoran Pajak) PPh Tahunan sebagai bukti pembayaran pajak (jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, kecuali ada ijin untuk mengangsur/menunda pembayaran PPh Tahunan; dan 3) Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai, jika Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
- Jangan lupa bubuhkan pemberitahuan perpanjangan SPT dengan tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya;
- Jika pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, lampiri pemberitahuan dengan Surat Kuasa Khusus.
- Usahakan agar perhitungan PPh Tahunan dari SPT yang penyampaiannya diperpanjang sudah merupakan perhitungan yang final. Jika memang tidak memungkinkan, usahakan agar kekurangan pajak yang masih perlu dibayar setelah pemberitahuan perpanjangan SPT disampaikan tidak terlalu besar.
http://taxminimagz.wordpress.com/2009/05/28/tips-perpanjangan-penyampaian-spt-tahunan-pph-badan/