Obat-obatan merupakan salah satu Barang Kena Pajak yang mendapat perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang agak spesifik alias khusus. Apabila obat-obatan dijual dalam rangka rawat jalan, maka setiap penyerahannya (misal: penjualan) dikenakan PPN dan rumah sakit yang bersangkutan wajib menerbitkan Faktur Pajak. Apabila obat-obatan termasuk dalam biaya dalam rangka rawat inap, atas penyerahan (pemakaian) obat-obatan … Continue reading PPN atas Obat-Obatan
Month: July 2009
Mulai 1 Juli 2009, Penyampaian SPT Wajib Menggunakan E-SPT
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik : - Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah … Continue reading Mulai 1 Juli 2009, Penyampaian SPT Wajib Menggunakan E-SPT
Mulai 1 Juli 2009, Penyampaian SPT Wajib Menggunakan E-SPT
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik : - Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah … Continue reading Mulai 1 Juli 2009, Penyampaian SPT Wajib Menggunakan E-SPT