Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik : – Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. – Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT secara elektronik ini dianggap tidak menyampaikan SPT dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan. Saat Diwajibkannya Penyampaian SPT secara Elektronik Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP sebelum tanggal 20 Januari 2009, kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak 1 Juli 2009. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP setelah tanggal 20 Januari 2009, kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan. Namun jika ada WP yang ingin menyampaian e-SPT sebelum jangka waktu yang ditentukan tersebut, maka hal ini diperkenankan. Sanksi Bagi Wajib Pajak: – tidak menyampaikan SPTnya secara e-SPT sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan; – menyampaikan e-SPT namun tidak dilampirkan keterangan/dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan dianggap tidak menyampaian SPT dan terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Cara Penyampaian e-SPT Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ini dapat dilakukan dengan cara: – langsung ke KPP atau dikirimkan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir; atau – melalui e-Filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembetulan SPT Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT). Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy). Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.