Cara Pelunasan


UU No. 13 Tahun 1985 Ps 7 jo. 15/PMK.03/2005 jo. 90/PMK.03/2005 Pada dasarnya pelunasan bea meterai dapat ditempuh dengan dua cara yaitu : Dengan menggunakan benda meterai yaitu meterai tempel dan kertas meterai Pelunasan dengan benda meterai ini bisa dilakukan dengan cara biasa yaitu oleh Wajib Pajak sendiri, dan dapat pula dilakukan melalui pemeteraian kemudian … Continue reading Cara Pelunasan

Istilah Penting dalam Bea Meterai


UU No. 13 Tahun 1985 Ps 1 Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap … Continue reading Istilah Penting dalam Bea Meterai

Pemeteraian Kemudian


UU No. 13 Tahun 1985 Ps 1 Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Objek Pemeteraian Kemudian (KMK No. 476/KMK.03/2002 Ps 1) a.       Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka … Continue reading Pemeteraian Kemudian

Pemda Bakal ‘Pesta’ Sambut UU Pajak


Selasa, 18 Agustus 2009 , 18:01:00 Pemda Bakal 'Pesta' Sambut UU Pajak JAKARTA -- Pemerintah daerah tampaknya bakal 'berpesta' menyambut disahkannya Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU-PDRD) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (18/8). Hanya saja, lantaran UU ini dalam pelaksanaannya masih diperlukan sejumlah Peraturan Pemerintah dan di tingkat daerah … Continue reading Pemda Bakal ‘Pesta’ Sambut UU Pajak