PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN
BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan mengenai batas maksimal harga rumah yang
diperbolehkan untuk dibeli melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman
Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk perolehan Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Susun
Sederhana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK
TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.03/2008 sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan :
a. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke
bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah);
b. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman
Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun
Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas
Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh
lima juta rupiah);
c. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro
dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha
Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
d. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
e. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk
perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d;
f. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk
perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Like this:
Like Loading...
Related
Published by Ferry
Registered Tax Consultant
View all posts by Ferry