UU No. 13 Tahun 1985 Ps 7 jo. 15/PMK.03/2005 jo. 90/PMK.03/2005
Pada dasarnya pelunasan bea meterai dapat ditempuh dengan dua cara yaitu :
-
Dengan menggunakan benda meterai yaitu meterai tempel dan kertas meterai
- Pelunasan dengan benda meterai ini bisa dilakukan dengan cara biasa yaitu oleh Wajib Pajak sendiri, dan dapat pula dilakukan melalui pemeteraian kemudian oleh pejabat pos. Dalam menempelkan meterai tempel dan menggunakan kertas meterai harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut ( pasal 7 ayat (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 ) :
- Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan
- Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel
- Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
Bila pelunasan bea meterai dilakukan dengan menggunakan kertas meterai maka harus memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 sebagai berikut :
- Kertas meterai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi (ayat (7))
- Jika isi dokumen yang dikenakan bea meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai (ayat (8))
- Bila ketentuan penggunaan dan cara pelunasan bea meterai tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai (ayat (9))
- Cara pelunasan bea meterai dengan cara lain yang ditetapkan menteri keuangan, yaitu :
-
Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai
- Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan
- Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi
- Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan alat lain dan teknologi tertentu
Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan (15/PMK.03/2005 jo. 90/PMK.03/2005).
sumber:tax-center.pajak.go.id