UU No. 13 Tahun 1985 Ps 5
Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal :
- dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
- dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
Saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Sebagai contoh surat perjanjian jual beli. Bea Meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut. - dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
Saat terutang Bea Meterai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuintansi, cek, dan sebagainya.
sumber: tax-center.pajak.go.id