There is no excerpt because this is a protected post.
Month: December 2009
Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan (1771) Tahun 2009
Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan (1771) Tahun 2009 dengan formulir tahun-tahun sebelumnya, antara lain: 1. Ada 3 (tiga) alternatif Tarif pajak yang musti disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang bersangkutan, yaitu : a. Jika peredaran bruto setahun lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau PT tidak listing di BEJ atau PT listing di BEJ … Continue reading Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan (1771) Tahun 2009