Hati-hati Periksa Para Wajib Pajak

Kecenderungan pemerintah memeriksa wajib pajak yang terkait dengan Gayus Tambunan dengan menggunakan aparat hukum sebaiknya disikapi secara hati-hati. Pasalnya, pemeriksaan wajib pajak yang belum tentu bersalah secara pidana hanya bisa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Keuangan sebaiknya tidak kalap dengan memberikan data wajib pajak yang belum tentu bersalah kepada aparat kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena ingin memenuhi instruksi presiden atas penyelesaian kasus Gayus Tambunan. “Saat ini ada 151 perusahaan yang diperiksa bersama oleh Kementerian Keuangan, KPK, dan Polri. Mereka belum tentu bersalah karena memang harus melalui Gayus saat mengajukan keberatan sehingga sebenarnya hanya bisa diperiksa Ditjen Pajak. Jangan salah kaprah seperti itu. Dalam posisi ini, baik wajib pajak maupun aparat pajak sama-sama dalam posisi sulit sehingga perlu dilindungi,” ujar pengamat pajak Universitas Indonesia, Darussalam, di Jakarta, pekan lala

Menurut dia, posisi aparat pajak juga sulit karena munculnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KMK.03/2011 tertanggal 11 Januari 2011. KMK ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengenaan Sanksi Sesuai Peraturan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana Diubah Beberapa kali dMi Terakhir dengan UU No 16/2009.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa petugas pajak yang lalai atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan peraturan perpajakan diancam sanksi kepegawaian.

Pegawai pajak juga diancam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Korupsi.

KMK ini sebenarnya tidak perlu diterbitkan dengan dua alasan Pertama, substansi yang diatur dalam PMK itu sama dengan isi Pasal 36A UU KUP yang tidak mendelegasikan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut.

Kedua, suasana psikologi yang ada saat ini menunjukkan aparat pajak sedang terbebani oleh isu penyelesaian kasus Gayus Tambunan dan secara institusi sedang disorot masyarakat Penanganan hukumnya yang melibatkan Badan Reserse Kriminal Polri dan KPK dalam memeriksa 151 perusahaan yang diurus Gayus hanya menunjukkan pemerintah sedang kalap.
“Dengan munculnya KMK ini, Kementerian Keuangan seperti overacting (bersikap berlebihan). Perlu diketahui juga, dalam Pasal 36A Ayat 5 UU KUP dinyatakanbahwa pegawai pajak tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika dalam pelaksanaan tugasnya didasari itikad baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Efek jera

Pengamat pajak, Ruston Tambunan, mengatakan, hanya aparat pajak yang nakal dan tidak memiliki integritas yang akan resah dengan terbitnya KMK No 10/2011 itu. Aturan ini patut disambut demi pembersihan dan penegakan disiplin di tubuh Ditjen Pajak.

“KMK ini terbit sesuai amanat UU KUP dan akan efektif memberikan efek jera jika dijalankan sungguh-sungguh di Ditjen Pajak,” katanya

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, tidak berarti pemerintah akan main tangkap aparat pajak. Anggapan itu membuat aparat pajak menjadi takut

Tentu tidak begitu. Ini kan hanya pengungkapan dan penegasan kembali Pasal 36 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),” ungkapnya.

Sebelum ini. Mohammad Tjip-tardjo (ketika masih menjabat sebagai dirjen pajak sebelum digantikan Fuad Rahmany) mengungkapkan, ada 15.000 aparat Ditjen Pajak di seluruh Indonesia yang rawan melakukan penyelewengan.

Umumnya mereka berada di bidang pemeriksaan, account representative (AR), juru sitai serta penelaah keberatan dan banding. ” Di bidang pemeriksaan ada 4.500 orang, AR 5.000 orang, dan sisanya adalah juru sita dan penelaah keberatan hingga jumlahnya mencapai 15.000 orang. (Kompas.com, 30 Maret 2010). (OIN)
Sumber: Media Kompas

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s