PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA SPA, S-878/PJ.53/2004

SURAT DIRJEN PAJAK

NOMOR S-878/PJ.53/2004 TANGGAL 22 OKTOBER 2004

TENTANG

PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA SPA

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 hal Permohonan Penegasan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Spa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.         Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT ABC yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran kosmetika dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), merencanakan untuk memperluas bidang usaha yaitu membangun spa (tempat berileksasi). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan pajak atas jasa spa apakah merupakan objek Pajak Pusat atau Pajak Daerah.

2.         Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:

a.         Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

b.         Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

c.         Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

d.         Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

e.         Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.         Pasal 2 ayat (4) huruf d Undang-Undang nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria, yaitu objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek Pajak Pusat.

4.         Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a.         Jasa spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan jasa spa terutang PPN.

b.         Karena jasa spa merupakan objek PPN, maka atas jasa spa tidak dapat lagi menjadi objek pajak daerah.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL

DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s