LEGALISASI SURAT KETERANGAN DOMISILI

  1. Pengertian
    1. Surat Keterangan Domisili (SKD) digunakan sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak.
    2. Dalam hal SKD akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan.
  2. Tata cara permohonan
    1. Wajib Pajak luar negeri melalui WP pembayar penghasilan menyampaikan SKD asli berserta fotokopinya kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak pembayar penghasilan terdaftar.
    2. Surat Keterangan Domisili yang dapat dilegalisasi harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
      • SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pajak Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan.
      • SKD berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak Bank.
  3. Penyelesaian
    Kepala Seksi Pelayanan dapat melegalisasi SKD pada saat permohonan atau paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan diterima lengkap.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s