PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

PENGERTIAN
Pemindahbukuan (Pbk) meliputi :

    1. Pbk. karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan pembayaran pajak.
    2. Pbk karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
    3. Pbk. karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain.
    4. Pbk. karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
    5. Pbk. karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/ 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BMuntuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

(Pasal 3 KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991)

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN

    1. WP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala KPP setempat,kecuali Pbk. dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
      (Pasal 4 ayat (1) KMK No. 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991)
    2. Pbk dapat dilakukan antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari masa atau tahun pajakyangsama atau berlainan, untuk wajib pajak yang sama atau berlainan, dalam KPP yang sama atau berlainan.
      (Pasal 1 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
    3. Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pemberian bunga kepada WP dilaksanakan oleh Kepala KPP yang menerbitkan SKP tanpa permohonan dari WP yang bersangkutan, dan tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak.
      (Pasal 2 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)
    4. Pbk karena salah atau kurang jelas mengisi SSP atau untuk pemecahan setoran pajak atau untuk tujuan lain dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha SSP, tanpa memerlukanpersetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. harus ada permohonan untuk dilakukan Pbk dari WP pemegang asli SSP kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar;
      2. permohonan Pbk karena kesalahan mengisi nama dan NPWP pada SSP, harus dilampiri dengan surat pernyataan dari WP yang nama dan/atau NPWP tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan miliknya dan WP tidak keberatan untuk memindahbukukan hal-hal yang tercantum dalam SSP yang bukan miliknya tersebut kepada WP yang mengajukan permohonan Pbk;
      3. permohonan Pbk karena kesalahan dalam mengisi SSP yang dilakukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dan atau dalam rangka pemecahan SSP, diajukan oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak dimaksud;
      4. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari WP pemohon atau WP yang karena kekeliruantercantum dalam SSP tersebut.

(Pasal 2 ayat (2) KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)

LAIN-LAIN
SSP dan Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan yang menunjukan bahwa atas SSP dan Bukti Pbk tersebut telah dilakukan Pbk.
(Pasal 5 KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s