- Pengertian
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22 Impor adalah surat yang menyatakan WajibPajakdibebaskandari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dalam rangka impor (dalam hal ini KPBC atau Bank Persepsi) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. - Jenis
- SKB Prinsip
Adalah penelitian yang dilakukan secara garis besar terhadap permohonan Wajib Pajak dimana bila disetujui permohonan tersebut akan ditentukan kuota tertentu atas jenis-jenis barang yang dimitakan SKB PPh Pasal 22 Impor - SKB Per Shipment
Adalah pengurangan atas kuota yang dimiliki Wajib Pajak pada saat melakukan impor dengan disertai Invoice, Bill of Lading, Freight, dan Insurance
- SKB Prinsip
- Kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan
- Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau
- Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan, atau
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, kecuali terhadap penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final tidak dapat dimintakan SKB
- Syarat Pengajuan permohonan
- Surat permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor
- Proyeksi laporan Laba-Rugi tahun berjalan, beserta prakiraan penghasilan neto tahun berjalan
- Prakiraan jenis barang yang akan diimpor beserta kuantumnya dan nilainya dalam valuta asing, dalam tahun berjalan, yang meliputi kategori :
- Barang Modal
- Bahan baku
- Bahan Penolong
- Suku Cadang
- Barang Lain-lain
Jangka waktu penyelesaian permohonan (SKB Prinsip) :
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak dinyatakan lengkap akanditerbitkan Persetujuan / Penolakan terhadap permohonan WP