- Pengertian
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 23 adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain ( dalam hal ini pihak-pihak pemberipenghasilan ) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
- Kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan
- Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau
- Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan, atau
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, kecuali terhadap penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final tidak dapat dimintakan SKB
- Syarat Pengajuan permohonan
- Surat permohonan SKB PPh Pasal 23
- Proyeksi Laporan Laba-Rugi tahun berjalan, beserta prakiraan penghasilan neto tahun berjalan
- c. Daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akanditerima / diperoleh.
- Jangka waktu penyelesaian permohonan
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak dinyatakan lengkap, akanditerbitkan Persetujuan / Penolakan terhadap permohonan WP
Like this:
Like Loading...
Related
Published by Ferry
Registered Tax Consultant
View all posts by Ferry
If some one needs to be updated with most up-to-date technologies afterward he must be pay a visit this web page and be up to
date all the time.