- Pengertian Terkait dengan Surat Keterangan Fiskal
- Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu.
- Wajib Pajak Bursa adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses penjualan sahamnya di Bursa efek, WP yang sudah terdaftar di Bursa Efek, dan WP yang sedang dalam proses penjualan obligasi.
- WP Non Bursa adalah WP yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah.
- Penelitian adalah penilaian kelengkapan pengisian formulir permohonan SKF dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran pengisiannya (analisa laporan keuangan dengan penekanan pembebanan biaya dan pemotongan/pemungutan PPh, Equalisasi Omzet PPh dan PPN)
- Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah DJP
- Tujuan Penggunaan Surat Keterangan Fiskal
- WP Bursa, memenuhi persyaratan pada saat akan menjual saham perusahaan di Bursa Efek atau akan menjual obligasi perusahaan melalui/tanpa melalui Bursa Efek.
- Bagi WP Non Bursa, memenuhi persyaratan pada saat akan melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.
- Tempat Pengajuan Permohonan SKF
- WP dapat mengajukan permohonan SKF Kepada KPP tempat WP terdaftar
- WP Bursa dapat mengajukan permohonan SKF melalui Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk diteruskan ke KPP tempat WP terdaftar.
- Pernyaratan pengajuan SKF:
- Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan II KEP-447/PJ./2001 Tgl 9 Juli 2001 ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
No. | Dokumen | WP Bursa | WP Non Bursa |
a. | fotocopy SPT Tahunan PPh beserta tanda terima penyerahan SPT tersebut | 3 tahun terakhir | tahun terakhir |
b. | Fotocopy Laporan Keuangan Lengkap yang telah diaudit oleh Akuntan Publik | 3 tahun terakhir | tidak perlu |
c. | Daftar pemegang saham pendiri | bila hendak masuk bursa | tidak perlu |
d. | Fotocopy SPPT dan STTS PBB | tahun terakhir | |
e. | Fotocopy Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) | khusus untuk WP yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (a.l.: jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain), maupun pemberian hak baru |
- Waktu/Tempat Penerbitan/Penolakan SKF
WP Bursa | WP Non Bursa | Keterangan |
5 hari kerja / KPP 10 hari kerja / Kanwil DJP atau total 15 hari kerja |
10 hari kerja / KPP | Sejak tanggal permohonan diterima lengkap oleh KPP |
Sumber:
KEP-447/PJ./2001 Tgl 9 Juli 2001 Tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL SE-33/PJ.4/2001 Tentang SURAT KETERANGAN FISKAL [