Peraturan Daerah – 11 TAHUN 2011 Pajak Daerah
Pajak Untuk Pengusaha Restoran
Ditulis oleh Indra Riana | |
Thursday, 13 March 2008 | |
Siapa yang tidak butuh makan, tak ada bukan? Makanya bisnis restoran semakin banyak dengan memiliki ragam dan cita rasa yang berbeda untuk setiap restoran. Menjadi pengusaha restoran adalah langkah bisnis yang menjanjikan untuk masa depan anda. Namun sebelum memulai usaha restoran, sebaiknya anda pahami peraturan perpajakan yang berlaku untuk bidang usaha ini.
Aturan penting yang harus anda pahami adalah penjualan makanan dan minuman tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun bukan berarti anda bebas pajak, karena pajak atas penjualan makanan dan minuman ini diatur dalam peraturan Pajak Daerah. Sehingga sebagai pengusaha restoran anda memiliki 2 jenis kewajiban perpajakan. Yaitu Pajak Daerah dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk jelasnya kami jelaskan sebagaimana di bawah ini : 1. Pajak Daerah Untuk daerah Jakarta sebagai contoh, pajak daerah mengenai usaha restoran ini diatur dalam Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran Wilayah Provinsi DKI Jakarta (tanyakan pada Dinas pendapatan Daerah dimana lokasi anda berada ) dengan rangkuman peraturannya sebagai berikut: Objek Pajak Restoran : Subjek Pajak Restoran : Wajib Pajak Restoran (WP) : Dasar Pengenaan Pajak Restoran (DPP) : Tarif Pajak Restoran : Masa Pajak Restoran : Saat Terutang Pajak Restoran : Pengecualian Objek Pajak Restoran : Jadi intinya, apabila usaha restoran anda beromset lebih dari Rp 30 juta, anda diharuskan memungut pajak restoran sebesar 10 % dari pembayan jasa restoran anda. Terlebih dahulu anda harus mendaftar ke Dispenda setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok sebagai Wajib Pajak Daerah. 2. Pajak Penghasilan (PPh) Sebagai pengusaha restoran tentunya anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki haka dan kewajiban sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk lebih jelas mengenai masalah ini silahkan anda klik Aspek Perpajakan Perusahaan Baru. Selamat menjadi pengusaha restoran dan jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak atas usaha restoran anda ini (irds) |
sumber:http://pajak.com/index.php?option=com_content&task=view&id=501&Itemid=57