Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.
Usaha Perencanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari :
– survei
– perencanaan umum, studi makro dan studi mikro
– studi kelayakan proyek, industri dan produksi
– perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan
– penelitian
Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.
Usaha Perencanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari :
– survei
– perencanaan umum, studi makro dan studi mikro
– studi kelayakan proyek, industri dan produksi
– perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan
– penelitian
Usaha Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
Usaha Pengawasan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi, yang dapat terdiri dari :
– pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
– pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi
Tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi.
1. Pekerjaan perawatan berupa pembersihan dan pengecatan bangunan atau bentuk fisik lainnya yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi;
2. Pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan/perbaikan mesin dan peralatan mekanik atau elektrik serta komponen-komponen bangunan siap pasang (prefabricated) sebagai pelayanan purna jual (after sales service) yang dilakukan langsung oleh pabrikan atau pemasok mesin dan peralatan tersebut;
3. Pekerjaan jasa teknik, desain interior dan pertamanan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi.
Pajak Penghasilan
Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa ditetapkan sebagai berikut :
a. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
b. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
c. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi
Yang dimaksud dengan jumlah bruto disini adalah termasuk imbalan atas pemberian jasa dan juga atas pengadaan material/barangnya.
Contoh :
PT. ABC dikontrak oleh PT. XYZ untuk melaksanakan pembangunan mal sebesar Rp. 200.000.000.000,- dengan perincian :
– Fee yang akan diterima oleh PT. ABC = Rp. 75.000.000.000,-
– Biaya pembelian bahan/material = Rp. 125.000.000.000,-
– PPh yang harus dibayar
( 2% X Rp. 200.000.000.000,-) = Rp. 4.000.000.000,-
Saat Terutang PPh
……………………..
Pajak Pertambahan Nilai
Atas penyerahan Jasa Pemborong/Konstruksi ini akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebesar 10 % .
Saat Terutang PPN
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini PPN terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini PPN terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Contoh :
1. Tanggal 1 Maret 2002, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
2. Tanggal 1 April 2002, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
3. Tanggal 1 Mei 2002, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
4. Tanggal 20 Mei 2002, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
5. Tanggal 25 Juli 2002, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
6. Tanggal 1 Agustus 2002, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
7. Tanggal 1 Februari 2003, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 sampai dengan angka 4, PPN terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (per tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 PPN terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan bangunan selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak.
Atas Jasa Pemborong ini ada juga PPNnya yang ditanggung pemerintah, yaitu :
1. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan antara lain : Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
2. Jasa Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
I was very happy to uncover this page. I wanted to
thank you for your time due to this fantastic read!!
I definitely enjoyed every bit of it and i also have you saved to
fav to look at new things on your site.