Adalah semua jenis kendaraan roda dua atau lebih, digunakan pada semua jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa penggerak mesin / motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak, termasuk alat-alat bera, misal : Wheel Loader, Truck Mixer Tandum, dll.
Hubungan hukum antara orang pribadi atau perusahaan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan dai dokumen yang sah termasuk BPKB.
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor sesuai perda nomor 4 tahun 2003, adalah perkalian antara Nilai Jual Kembali Kendaraan Bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Harga Pasaran Umum.
Setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan berdasarkan :
isi silinder, penggunaan, jenis, merk, tahun pembuatan, berat, dll.
Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
Kendaraan bermotor umum = 1%
Alat-alat berat = 0,5%
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
– 10% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan pertama
– 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan pertama
– 1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan selanjutnya
– 1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan selanjutnya
– 0,3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan selanjutnya
– 0,1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan karena warisan
– 0,1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan karena warisan
– 0,03% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan karena warisan
Rumus Menghitung Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Tarif x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berdasarkan harga pasaran umum.PKB : Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.
SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar :
-Rp 35.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua).
-Rp 143.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat).
-Rp 163.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) dan diatas Roda (enam) / termasuk Kendaraan jenis besar/ Alat Berat.
*Data dapat berubah sewaktu-waktu.
Biaya Adm : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama atau mutasi masuk bahasalainnya, baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000,-
Contoh :
– Terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
– Terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
besarnya Rp 35.000,- untuk motor roda 2, dan Rp 143.000,- untuk mobil roda 4 ( tiap tahun bisa jadi ada perubahan / kenaikan harga ).
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
BBN KB = Rp 130.000.000 x 10% = Rp 13.000.000,-.
Perhitungan ini berlaku sejenis, artinya : Jika Anda memiliki 1 (satu) mobil dan 2 (dua) motor maka mobil akan dikenakan pajak 1,5%. Sedangkan motor berlaku progresif (1,5% dan 2%).
Demikian ulasan mengenaiCara Mengetahui Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Mobil / Menghitung Nilai / Nominal, Pajak Progresif / Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNK mempunyai lebih dari 1 unit Kendaraan Bermotor dan Bea / Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN.KB).
Semoga dapat bermanfaat bagi Anda semua…
http://jasastnkbpkb.blogspot.com/2012/01/cara-perhitungan-pajak-kendaraan.html