Perusahaan Asing Sebagai WP Badan Dalam Negeri

Posted February 8, 2012 by Rusdi Yanis in Tulisan Pajak, Uncategorized. Tagged: , , , , . Leave a Comment

Agak telat baca Peraturan Dirjen Pajak (PER DJP) No 43/PJ/2011 tentang Penentuan Subyek pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar negeri. Itu pun terbaca setelah ada teman yang tanya tentang Per ini. Maklum sekarang hanya berkecimpung  di dunia administrasi, tidak lagi sensitif dengan perkembangan aturan.

Kesan pertama setelah membaca Per ini adalah adanya kemajuan DJP dalam menjalankan wewenang regelling-nya.  Selama ini tidak didefinisikan dengan jelas pengertian Subyek Pajak Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Dalam UU PPh disebutkan Subyek Pajak Badan Dalam Negeri adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Dalam penjelasannya dijelaskan ‘cukup jelas’  :-) .

Dalam tulisan saya 3 tahun yang lalu,  Place of Effective Management, saya menguraikan bahwa ‘berkedudukan’  bermakna  ‘incorporated in’ dan merupakan penerapan prinsip ‘substance over form’. Form nya adalah akta pendirian yang menunjukkan di negara mana badan didirikan dan tunduk dalam hukum positif. Selama ini akta inilah yang diminta dalam pembuatan NPWP.

Sedangkan substance-nya adalah effective management, sebenarnya di negara mana perusahaan tersebut dikendalikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 P3B dan kriterianya telah diuraikan dalam Pasal 15 PER DJP No. 43/PJ/2011. Walaupun suatu perusahaan mempunyai akta pendirian dari negara Panama (tax haven country) namun dapat dibuktikan bahwa perusahaan tersebut dikendalikan atau keputusan strategis arah perusahaan diambil di Indonesia, maka berdasarkan artikel 4 P3B atau Pasal 2 ayat (3) UU PPh  dapat dianggap sebagai resident Indonesia.

Prinsip Substance over form rule memerlukan analisis yang dalam. Seperti halnya koreksi transfer pricing (juga menerapkan prinsip Substance over form rule) yang memerlukan analisis kesebandingan dalam menghitung arm’s length price, penentuan kedudukan (place of effective management) WP badan  juga memerlukan analisi bukti/data. Bukti/data yang diperlukan telah diuraikan dalam Pasal 15 PER DJP No. 43/PJ/2011, yaitu : keberadaan kantor pusat, tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan, tempat kantor pimpinan yang melakukan pengendalian, tempat pertemuan pengurus untuk membuat keputusan strategis, atau tempat tinggal/domisili pengurus.

Potensi dispute Pasal 15 PER DJP ini adalah kriteria tempat tinggal/domisili pengurus. Tidak dapat diinterpretasikan bahwa apabila diketahui salah satu direksinya bermukim di Indonesia maka perusahaan asing tersebut serta merta ditetapkan sebagai resident Indonesia. Jika bisa demikian, World Bank akan ditetapkan sebagai resident Indonesia karena Ibu Sri Mulyani as Managing Director masih berdomisili di Indonesia  :-) .

Jika ditemukan perusahaan asing berakta pendirian British Virginia Island, bernama Semoga profitable Ltd dan seluruh pengurusnya, Drs. Supaijo dan Ir. Agus, berdomisili di Kebumen, DJP dengan senang hati menetapkannya sebagai WP Badan Dalam Negeri.

 

http://rusdiyanis.wordpress.com/2012/02/08/perusahaan-asing-sebagai-wp-badan-dalam-negeri/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s