Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan

sumber :

http://tanyapajak1.wordpress.com/2012/11/02/perhitungan-pengkreditan-pajak-masukan/

Ada PAJAKers (istilah followers) akun twitter @tanyaPAJAK yang menanyakan tentang Pajak Masukan. Karena Penjelasannya panjang, lebih dari 140 karakter, maka admin @tanyaPAJAK mau jelaskan melalui blog ini saja. Tulisan ini admin ambil dari beberapa media baik cetak dan melalui internet. Kalau ada kesalahan silahkan dikoreksi yah. Maklum admin manusia yang tidak sempurna. :)

Apakah Pajak Masukan itu? Pajak Masukan dapat dijelaskan secara sederhana sebagai Pajak Pertambahan Nilai yang harus Wajib Pajak bayar saat mendapatkan/memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Istilah Pajak Masukan sangat erat kaitannya dari mekanisme pemungutan, pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Metode pengkreditan Pajak Masukan berkaitan dengan salah satu prinsip pengenaan PPN, yaitu PPN pada hakikatnya hanya dikenakan pada perubahan nilai tambah dari BKP dan/atau JKP dalam setiap tingkatan rantai produksi dan distribusi dari BKP dan/atau JKP tersebut, dan hakekatnya penanggung terakhir dari beban Pajak Pertambahan Nilai adalah konsumen akhir. Berdasarkan Pasal 1 UU PPN definisi Pajak Masukan adalah :

”Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak”

Mengingat pengenaan PPN hanya atas nilai tambah dan penanggung beban pajak yang sesungguhnya adalah konsumen akhir, maka dalam setiap rantai produksi dan distribusi BKP atau JKP berlaku mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran yang dihitung per masa pajak dengan hasil akhir sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) UU PPN sebagai berikut :

Pasal 9 ayat (3) : ”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”.
Pasal 9 ayat (4) : ”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”.

Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran menjadikan produsen dan distributor hanya berfungsi sebagai pemungut pajak saja dan sama sekali tidak menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai. Selain mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran terdapat metode penghitungan Pajak Masukan secara deemed yang berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang peredaraan usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu. Dengan adanya metode deemed Pajak Masukan ini maka penanggung beban Pajak Pertambahan Nilai tidak lagi hanya dipikul oleh konsumen akhir tapi terbagi kepada dua pihak yaitu pengusaha dan konsumen.

Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Dalam rangka penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, mempunyai beberapa cara penghitungan tergantung dari kondisi tertentu yang terjadi pada Pengusaha Kena Pajak.  Sama halnya dengan metode pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, pada metode deemed Pajak Masukan penghitungan penghkreditan Pajak Masukan juga terdapat beberapa cara yang berbeda tergantung kriteria dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Berikut ini  adalah berbagai metode dan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan :

1)     Mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran :

Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.

Ketentuan yang mengatur kondisi Pengusaha Kena Pajak tersebut ada pada Pasal 9 ayat (6) UU PPN sebagai berikut :

”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”

Pada dasarnya pengkreditan Pajak Masukan bisa dilakukan selama berkaitan dengan adanya Pajak Keluaran yang dihasilkan sebagai kelanjutan adanya Pajak Masukan tersebut atau dengan kata lain pengeluaran WP untuk membeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus ada hubungannya dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh WP tersebut, keadaan jadi membingungkan apabila ketika Pengusaha Kena Pajak membeli BKP dan/atau JKP dikenai Pajak Masukan namun produk/jasa yang dihasilkan olehnya adalah barang dan/atau jasa yang tidak terutang PPN atau tidak dipungut PPN. Terhadap Pengusaha Kena Pajak tersebut berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.

Untuk mengetahui perbedaan penyerahan terutang PPN dengan penyerahan tidak terutang PPN, perlu kita cermati bunyi Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU PPN sebagai berikut :

Pasal 1 angka 6 UU PPN : ”Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”

Pasal 1 angka 7 UU PPN : ”Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”

Nah, lebih jauh lagi kita cermati bunyi pasal 4A dan Pasal 16B UU PPN sebagai berikut, Pasal 4A :

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

jasa pelayanan kesehatan medis;
jasa pelayanan sosial;
jasa pengiriman surat dengan perangko;
jasa keuangan;
jasa asuransi;
jasa keagamaan;
jasa pendidikan;
jasa kesenian dan hiburan;
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
jasa tenaga kerja;
jasa perhotelan;
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Jasa penyediaan tempat parkir;
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
Jasa boga atau katering

Pada dasarnya barang dan jasa tersebut diatas adalah barang dan jasa kena pajak, namun disebabkan kondisi tertentu dari fungsi dan sifat dari barang dan jasa tersebut sedemikian rupa hingga menjadi tidak dikenakan PPN.

Bunyi Pasal 16B sebagai berikut :

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
impor Barang Kena Pajak tertentu;
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perhitungan Pajak Masukan :

Penghitungan PM berdasarkan PMK No 78/PMK.03/2010 ini praktiknya adalah pertama-tama pada saat perolehan aktiva Pajak Masukan dikreditkan terlebih dahulu seluruhnya apabila berdasarkan perkiraan bahwa aktiva yang dibeli akan dipergunakan sepenuhnya untuk memproduksi BKP/JKP yang transaksinya terutang PPN, atau Pajak masukan dikreditkan terlebih dahulu pada masa terjadinya perolehan aktiva sebesar perkiraan persentasi porsi BKP/JKP yang transaksinya terutang PPN.

Selanjutnya setelah akhir tahun, Wajib Pajak akan menghitung kembali penggunaan sebenarnya dari aktiva tersebut, sehingga diketahui berapa persen penggunaan untuk penyerahan yang terutang PPN dan berapa persen penggunaan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN. Apabila perbandingan yang sebenarnya telah didapat, maka Wajib Pajak wajib melakukan perhitungan kembali atas Pajak masukan yang telah dikreditkan ketika memperoleh aktiva dahulu, dengan cara menghitung koreksi berdasarkan persentasi sebenarnya dalam satu tahun tersebut hasilnya dikalkulasikan dengan Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dilanjutkan dengan melakukan koreksi apabila berdasarkan perhitungan Pajak Masukan atas aktiva tersebut terlalu besar atau terlalu kecil dikreditkan. Jika terlampau kecil, selisih Pajak Masukan ditambahkan ke salah satu masa pajak di masa Januari, Februari atau Maret tahun berikutnya, demikian pula bila terjadi sebaliknya selisih Pajak Masukan dikurangkan dari salah satu masa pajak di masa januari, Pebruari atau maret tahun berikutnya. Apabila masa manfaat aktiva lebih dari satu tahun proses koreksi dilakukan secara bertahap selama masa manfaat aktiva yaitu empat tahun untuk BKP selain tanah dan bangunan.

Pada saat memperoleh BKP/JKP Pengusaha Kena Pajak memperkirakan jumlah transaksi yang akan terutang PPN dan tidak terutang, rumus penghitungan pengkreditan pajak masukan pada saat memperoleh BKP/JKP adalah :

P = PM x Z

dengan ketentuan: P = jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM = jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z = persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yangTerutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya (penyerahan terutang/seluruh penyerahan dalam setahun).

Penghitungan pengkreditan pajak masukan dalam rangka perhitungan kembali jika barang atau jasa merupakan aktiva tidak habis dalam satu tahun adalah :
PM
P     =     ——- x  Z
T

dengan ketentuan:

P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; T adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut: 1) untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun; 2) untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun; Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku;

Hal yang perlu diperhatikan adalah :

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya

Pengkreditan Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Yang Belum Berproduksi : Pasal 9 ayat (2a) bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. (topik ini telah pernah saya dibahas pada tulisan yang berjudul “Pengusaha Kena Pajak Gagal Produksi”)

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Barang Kena Pajak Saat Restrukturisasi Perusahaan : Pasal 9 ayat (14) Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

2)     Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (deemed Pajak Masukan) :

a)     Wajib bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu :

i)        Pedagang eceran bermotor bekas : 1% * Omzet

ii)      Pedagang eceran emas perhiasan : 2% * Omzet

iii)    PKP beralih usaha diluar kegiatan usaha tertentu :

(1)   Dapat memilih menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang peredaraanushanya tidak melebihi jumlah tertentu; atau

(2)   Menggunakan mekanisme PK PM

b)     Dapat bagi PKP yang peredaraan usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu :

i)        PKP yang peredaraan usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,- :

(1)   Penyerahan BKP : 4% * Omzet

(2)   Penyerahan JKP : 3% * Omzet

ii)      PKP yang peredaraan usahanya dalam 1 (satu) tahun buku melebihi Rp 1.800.000.000,- : wajib memakai mekanisme PK PM

Pajak Masukan apa saja yang tidak dapat dikreditkan?

a. PM atas perolehan BKP atau JKP oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
b. PM atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
c. PM atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi, kecuali apabila BKP tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan.
d. PM atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
e. PM atas perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya berupa faktur pajak sederhana.
f. PM atas perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
g. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan UU PPN
h. PM atas perolehan BKP atau JKP yang PMnya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
i. PM atas perolehan BKP atau JKP yang PMnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang diketemukan pada saat dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN)
j. PM atas perolehan BKP atau JKP untuk menghasilkan penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Nah demikian penjelasan singkat. Mudah-mudahan berguna buat PAJAKers yang membacanya.

 

Referensi:

UU PPN

http://www.dannydarussalam.com/engine/artikel/art.php?lang=id&artid=494&rol=P

BagaimanaMekanisme pengkreditan Pajak Masukan?
Prinsip dasar pengkreditan Pajak masukan adalah sebagai berikut:

  1. Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
  2. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
  3. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang wajib dibayar oleh PKP.
  4. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak Masukan yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  5. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak.
  6. Meskipun berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menghasilkan penyerahan kena pajak, dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, misalnya:
    – Transaksi menggunakan Faktur Pajak Sederhana
    – Transaksi menggunakan Faktur Pajak Standar namun tidak memenuhi ketentuan (Faktur Pajak cacat)
    – Masa pengkreditan Pajak Masukan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak
Pajak Masukan apa saja yang tidak dapat dikreditkan?
a. PM atas perolehan BKP atau JKP oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
b. PM atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
c. PM atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi, kecuali apabila BKP tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan.
d. PM atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
e. PM atas perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya berupa faktur pajak sederhana.
f. PM atas perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
g. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan UU PPN
h. PM atas perolehan BKP atau JKP yang PMnya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
i. PM atas perolehan BKP atau JKP yang PMnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang diketemukan pada saat dilakukan pemeriksaan.
Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN
j. PM atas perolehan BKP atau JKP untuk menghasilkan penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s