PMK-162/PMK.011/2011 ttg PTKP 2013

PTKP 2013_PMK_162_2012

Kabar gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena mulai 1 Januari 2013 besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengalami kenaikan. Kenaikan PTKP tersebut akan berpengaruh kepada jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar akan berkurang jika penghasilan yang diterima tetap.  Untuk pribadi Wajib Pajak semula besarnya PTKP setahun adalah Rp 15.840.000, sekarang menjadi Rp 24.300.000. Ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru tahun 2013 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012.

Berikut disampaikan besar PTKP yang baru serta perbandingannya dengan PTKP yang lama.

Keterangan PTKP Baru  PTKP Lama 
Diri Sendiri       24,300,000.00  15,840,000.00
Tambahan WP Kawin         2,025,000.00    1,320,000.00
Tambahan Istri Bekerja       24,300,000.00  15,840,000.00
Tambahan Tanggungan         2,025,000.00    1,320,000.00

 

 

> PTKP Sebelumnya

Sampai dengan 31 Desember 2008 :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)

 

 

Mulai Berlaku 1 Januari 2009:

  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)
Contoh Perhitungan PTKP
Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP
TK 15.840.000 15.840.000
K/0 15.840.000 1.320.000 17.160.000
K/1 15.840.000 1.320.000 1.320.000 18.480.000
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000
K/3 15.840.000 1.320.000 3.960.000 21.120.000
TK/1 15.840.000 1.320.000 17.160.000
TK/2 15.840.000 2.640.000 18.480.000
TK/3 15.840.000 3.960.000 19.800.000

 

Mulai Berlaku 1 Januari 2013:

Ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru tahun 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012.

Berikut disampaikan besar PTKP yang baru serta perbandingannya dengan PTKP yang lama.

Keterangan PTKP Baru  PTKP Lama 
Diri Sendiri       24,300,000.00  15,840,000.00
Tambahan WP Kawin         2,025,000.00    1,320,000.00
Tambahan Istri Bekerja       24,300,000.00  15,840,000.00
Tambahan Tanggungan         2,025,000.00    1,320,000.00

Ket:

TK = Tidak Kawin

K/1 = Kawin, tanggungan 1 orang

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s