Restitusi PPN

http://tanyapajak1.wordpress.com/2012/09/26/restitusi-ppn/

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.

Restitusi pajak selalu diidentikkan dengan pemeriksaan selama 12 bulan. Pasal 17B UU KUP memberikan wewenang kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT lebih bayar dan harus menerbitkan ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan (SPT LB) diterima lengkap. Pemeriksaan pajak memang masih menjadi ‘momok’ yang menakutkan bagi sebagian WP karena keterbatasan pengetahuan. Seringkali WP merelakan kelebihan pembayaran pajaknya untuk menghindari pemeriksaan.

Disamping penyelesaian restitusi pajak melalui pemeriksaan, sebenarnya UU KUP juga memberikan ruang penyelesaian restitusi pajak melalui mekanisme penelitian yang hanya memakan waktu maksimal 3 bulan. Penelitian ini merupakan bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun sayangnya masih banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui fasilitas ini.

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya (Pasal 1 angka 30 UU KUP).  Dalam proses penelitian dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Beda SKPLB dan SKPPKP adalah kekuatan hukumnya. SKPLB dipersamakan dengan groose atau keputusan hakim. Harus ada peristiwa hukum luar biasa berupa novum untuk mengkoreksinya. Upaya hukum atas SKPLB dapat berupa keberatan ke DJP dan banding ke Pengadilan Pajak, disamping Pasal 36 UU KUP ke DJP dan Gugatan ke Pengadilan Pajak.

Penelitian atas restitusi pajak dapat dibagi menjadi 3, yaitu : penelitian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, penelitian terhadap WP kriteria tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP, dan penelitian terhadap WP yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Admin @tanyaPAJAK coba menguraikannya secara singkat.

Penelitian Pasal 17 ayat (2) UU KUP

Pengertian ‘pajak yang seharusnya tidak terutang’  berdasarkan PER-5/PJ/2011 adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang; Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak yang seharusnya atau bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Contohnya :  pembayaran fiskal LN (ketika masih berlaku) padahal sudah ber-NPWP atau batal keberangkatannya, pemungutan PPh Pasal 22 impor oleh BC padahal mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif melebihi 2% (mulai tahun pajak 2009).

Produk penelitian adalah SKPLB, bukan SKPPKP seperti penelitian restitusi lainnya, dan harus diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Agar dapat dikembalikan dengan penelitian Pasal 17 ayat (2) UU KUP, pajak yang seharusnya tidak terutang jangan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT. Berbeda dengan penelitian restitusi lainnya, penelitian Pasal 17 ayat (2) ini tidak atas SPT tetapi atas bukti potong/pungut atau SSP, sehingga proses ini juga dapat dilakukan terhadap subyek pajak yang tidak mempunyai NPWP. Misalkan Orang lanjut usia yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP membayar Fiskal LN ketika umroh.

Penelitian Pasal 17C UU KUP

WP dengan kriteria tertentu, atau disebut juga WP Patuh,  yang melaporkan SPT Lebih Bayar dapat diberikan pengembalian pendahuluan (SKPPKP) paling lambat 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN sejak permohonan (SPT LB) diterima lengkap.

Kriterianya adalah : Tepat waktu pelaporan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, 3 tahun berturut-turut mendapat opini wajar tanpa pengeculian oleh KAP, tidak melakukan tindak pidana dalam 5 tahun terakhir. Kriteria rincinya diatur dalam PMK No. 192/PMK.03/2007.

WP yang memenuhi kriteria tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai WP Patuh dengan keputusan Dirjen Pajak untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan Pasal 17C UU KUP.

Dalam PPN juga dikenal PKP Risiko Rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Kriteria PKP Risiko Rendah diatur dalam PMK No.71/2010, yaitu: go public dgn minimal 40% saham disetor listed di bursa efek Indonesia, atau saham mayoritas dimiliki langsung pemerintah pusat atau daerah, atau produsen yang memenuhi syarat tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Nah, PKP risiko rendah ini apabila melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 9(4b) UU PPN (dapat restitusi setiap masa) dapat diproses penelitian pasal 17c UU KUP.

Penelitian Pasal 17D UU KUP

Bagi yang merasa WP biasa-biasa saja, bukan WP Patuh, tidak perlu berkecil hati karena masih mungkin mendapat pengembalian pendahuluan pajak. Bila pengembalian pendahuluan Pasal 17C UU KUP kepada WP Patuh merupakan reward bagi WP yang tingkat compliance-nya baik, pengembalian pendahuluan Pasal 17D UU KUP ini merupakan solusi mengurangi beban pemeriksaan DJP dan membantu cash flow WP menengah ke bawah.

Pengembalian pendahuluan (SKPPKP) Pasal 17D UU KUP diberikan kepada WP yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu : WP OP yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, WP OP usaha/perkerjaan bebas dengan omset dalam SPT Tahunan PPh maksimal Rp4,8 M (mulai tahun 2009) dan lebih bayar kurang dari Rp1 jt atau maksimal 0,5% dari omset, WP Badan dengan omset dalam SPT Tahunan PPh maksimal Rp5 M dan lebih bayar PPh kurang dari Rp10 juta, atau PKP yang telah lapor SPT Tahunan PPh terakhir dengan jumlah penyerahan per masa dalam SPT Masa PPN maksimal Rp400 juta dan lebih bayar kurang dari Rp28 juta.

Misalkan seorang karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas atau usaha dan telah dipotong PPh Pasal 21. Ketika mengisi SPT Tahunan PPh OP, karyawan tersebut memperhitungkan zakat yang telah dibayarnya sehingga PPh terutang lebih kecil dari PPh pasal 21 yang telah dipotong pemberi kerja. Berapapun penghasilan brutonya atau lebih bayarnya dalam SPT Tahunan PPh OP, karyawan tersebut bisa mendapatkan restitusi pajak paling lama 3 bulan.

Dengan demikian, restitusi pajak tidak harus melalui pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama. Sepanjang Wajib Pajak memenuhi syarat Pasal 17 ayat (2) KUP, Pasal 17C UU KUP, atau Pasal 17D UU KUP maka restitusi pajak diproses melalui mekanisme penelitian dan hanya memakan waktu 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN. Restitusi pajak bisa cepat bukan ?

Restitusi PPN

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.03/2010, apabila dalam suatu masa pajak, besarnya pajak masukan (PM) yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran (PK), maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Atas kelebihan pajak tersebut diatas, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat juga mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) yaitu pada akhir tahun buku.

Dikecualikan dari hal-hal tersebut diatas, kelebihan pajak dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi) pada setiap masa pajak, yaitu oleh :

1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud.

2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.

3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN nya tidak dipungut.

4. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.

5. PKP yang melakukan ekspor JKP.

6. PKP dalam tahap belum berproduksi.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pajak dengan menggunakan:

1. SPT masa PPN dengan mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (Restitusi)”. Atau

2. Dengan surat permohonan tersendiri.

Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dimana PKP dikukuhkan. Dimana 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) masa pajak.

Dalam mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak, PKP diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah apabila :

1. Berstatus sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4c) UU PPN, atau

2. Berstatus sebagai PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C UU KUP, atau

3. Berstatus sebagai PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17D UU KUP.

Atas permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dapat diproses melalui Penelitian atau Pemeriksaan, dimana proses PENELITIAN dilakukan terhadap :

1. PKP berisiko rendah, atau

2. PKP kriteria tertentu, atau

3. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sedangkan proses PEMERIKSAAN dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang dilakukan oleh PKP selain tiga status PKP tersebut diatas.

Kewajiban Dirjen Pajak terkait pemohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diproses melalui PENELITIAN adalah :

1. Wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak.

2. Apabila jangka waktu telah lewat dan Dirjen Pajak tidak menerbitkan Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan, dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu yang dimaksud poin 1.

Kewajiban Dirjen Pajak terkait pemohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diproses melalui PEMERIKSAAN adalah :

1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak.

2. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal PKP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan.

Ketentuan khusus dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) :

1. Dirjen Pajak setelah melakukan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dapat melakukan PEMERIKSAAN kepada PKP berisiko rendah, PKP kriteria tertentu, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

2. Dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKP Kurang Bayar terhadap PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, maka PKP tersebut wajib membayar kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan bayar tersebut.

3. Dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKP Kurang Bayar terhadap PKP beresiko rendah, maka PKP tersebut wajib membayar kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan bayar tersebut.

Demikian sekilas tentang sistem pengembalian PPN di Indonesia. Semoga bermanfaat.

reposted by Admin @tanyaPAJAK

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s