Syarat dan Prosedur Menjadi Konsultan Pajak

http://tanyapajak1.wordpress.com/2012/10/24/syarat-dan-prosedur-menjadi-konsultan-pajak/

Kali ini admin @tanyaPAJAK akan mengulas sedikit tentang profesi konsultan pajak, apa itu konsultan pajak, syarat-syarat untuk mendapatkan ijin, dan bagaimana prosedur permohonannya.

Pengertian Konsultan pajak sendiri adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak.

Syarat menjadi Konsultan Pajak:

Warga Negara Indonesia

Bertempat tinggal di Indonesia

Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

 

Batas usia maksimal untuk menjadi Konsultan Pajak adalah 70 tahun

 

Izin dan Permohonan

Izin praktik Konsultan Pajak diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak.

Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:

Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;

Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;

Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;

Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.

Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini;

Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;

Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Bagaimana menurut PAJAKers setelah melihat syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi #konsultanPAJAK ? :D

Gampang atau susah ? ;)

Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan ini paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

Izin dapat dicabut oleh Dirjen Pajak yang disebabkan beberapa hal antara lain :

mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;

meninggal dunia;

telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;

dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c;

tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

 

Permohonan untuk mendapatkan izin Konsultan pajak harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003.

 

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak 

Hak Konsultan Pajak

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Sedangkan untuk Kewajiban Konsultan Pajak antara lain

Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:

memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku

memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.

Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005 dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.

Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.

Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Ketentuan tentang Konsultan Pajak  ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga profesional perpajakan, profesi konsultan pajak semakin diperlukan dunia bisnis. Apalagi sejak keluarnya PMK No 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari  2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa yang lebih memberikan ruang kepada Konsultan Pajak Terdaftar didalam memberikan jasa konsultan pajak menjadikan profesi konsultan pajak primadona para insan perpajakan sekarang ini. Sesuai dengan PMK ini, maka bagi perusahaan (WP Badan dengan peredaran bruto > 2.400.000.000,00) dan WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto > Rp 1.800.000.000,00 sudah tidak dapat lagi menguasakan kewajiban dan hak perpajakannya kepada karyawan bagian pajaknya sendiri, sehingga harus memakai jasa konsultan pajak.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) web: http://www.uskp.or.id

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan (Pusdiklat Pajak).

Ujian ini dilaksanakanan paling sedikit 2 kali dalam setahun yang meliputi Sertifikat A, B dan C. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

One thought on “Syarat dan Prosedur Menjadi Konsultan Pajak

  1. After exploring a handful of the blog posts on your web
    page, I seriously appreciate your way of blogging.
    I added it to my bookmark webpage list and will be
    checking back soon. Take a look at my web site too and let me know what you think.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s