Hati – Hati Memilih Konsultan Pajak

Selama ini terdapat berbagai alasan yang mendorong sebagian Wajib Pajak untuk tidak memanfaatkan jasa konsultan pajak. Akan tetapi peraturan terbaru tentang kuasa menunjukkan bahwa sebagian dari mereka saat ini tidak mempunyai banyak pilihan..

Keberadaan staf-staf yang mumpuni di bidang perpajakan merupakan salah satu alasan yang mendasari Wajib Pajak untuk tidak menggunakan jasa konsultan pajak. Sebab dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak, Wajib Pajak harus mengeluarkan uang ekstra untuk membayar fee jasa. Dengan memiliki staf yang kompeten, Wajib Pajak cukup mengkaryakan stafnya secara maksimal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Apa yang terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-16/PJ./2008? Tindakan sebagian Wajib Pajak di atas tak dapat dilakukan sepenuhnya lagi. Sebab kedua peraturan ini membatasi kesempatan sebagian Wajib Pajak untuk memberikan kuasa kepada karyawannya.

Keleluasaan Wajib Pajak Kecil

???????????

konsultan maupun non konsultan. Termasuk dalam kelompok non konsultan adalah karyawan tetap. Dengan demikian suatu karyawan tetap masih dapat menerima pendelegasian pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. Namun sesuai peraturan Menkeu yang terbit 06 Februari 2008 ini, yang dapat leluasa memberikan kuasa kepada karyawan hanyalah Wajib Pajak yang tergolong Wajib Pajak kecil, yaitu: Mengapa Harus Legal?

  • Wajib Pajak orang pribadi non pengusaha/non pekerja bebas;Di dalam SE-16/PJ./2008 diatur lebih lanjut bahwa non konsultan seperti karyawan dapat ditunjuk sebagai kuasa jika memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Memiliki NPWP;
    • Telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir;
    • Memiliki sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal Diploma lll, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri/swasta yang terakreditasi A; dan
    • Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa

Keterbatasan Wajib Pajak Besar

?????????

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PMK No. 22/PMK.03/2008 tidak memperkenankan Wajib Pajak besar, yaitu Wajib Pajak badan yang beromzet lebih dari Rp 2,4 Milyar/tahun dan Wajib Pajak orang pribadi yang beromzet lebih dari Rp1,8 Milyar/tahun untuk memberikan kuasa kepada karyawannya. Akan tetapi setelah terbitnya SE-16/PJ./2008 pada 10 Maret lalu, keterbatasan Wajib Pajak-Wajib Pajak besar diperlonggar.

Sesuai SE-16/PJ./2008, Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

Dengan demikian berdasarkan surat edaran ini, karyawan yang memiliki wewenang dalam perusahaan Wajib Pajak besar dapat secara otomatis melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan perusahaan. Lalu bagaimana dengan karyawan lainnya yang tidak memiliki wewenang dalam perusahaan? Surat edaran yang terbit tanggal 10 Maret 2008 ini mengatur bahwa khusus untuk pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak dapat mengkaryakan karyawannya dalam hal:

    1. Menandatanganani dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, tanpa Surat Kuasa Khusus namun dengan Surat Penunjukkan;
    2. Menyerahkan dokumen perpajakan melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), tanpa Surat Kuasa Khusus/Surat Penunjukkan; dan
    3. Menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan, selain yang disampaikan melalui TPT, tanpa Surat Penunjukkan.

Konsekuensi dari SE-16/PJ./2008 adalah tatkala pengurus, komisaris, pemegang saham mayoritas, pengendali serta karyawan yang nyata-nyata berwewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan perusahaan berhalangan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan perusahaan selain 3 (tiga) hal yang diperbolehkan di atas-, maka Wajib Pajak-Wajib Pajak besar tak mempunyai pilihan lain selain menggunakan jasa konsultan pajak. Contoh yang paling relevan adalah dalam hal penandatanganan SPT Masa. Jika orang-orang yang berwenang tidak berkesempatan untuk menandatangani SPT Masa, maka dalam hal ini Wajib Pajak membutuhkan bantuan konsultan pajak untuk menandatangani SPT Masa.

Permasalahan lain yang cenderung menyudutkan Wajib Pajak besar untuk menggunakan jasa konsultan pajak adalah belum jelasnya pengertian nyata-nyata berwewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan perusahaan. Dalam praktik, sebagian aparat pajak mensyaratkan adanya bukti tertulis yang menunjukkan bahwa karyawan yang telah dimaksud adalah karyawan yang nyata-nyata berwenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan perusahaan. Tanpa bukti tertulis, beberapa aparat pajak tidak menerima pelaksanaan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak.

Yang paling ekstrim, sekalipun terdapat bukti tertulis yang menunjukkan bahwa karyawan yang bersangkutan adalah karyawan yang nyata-nyata berwenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan perusahaan, beberapa aparat pajak tidak melayani pelaksanaan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak. Beberapa aparat pajak ini bersikeras untuk hanya menerima pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang dilakukan oleh Direksi perusahaan. Jika berhadapan dengan aparat pajak yang memiliki pendapat yang berbeda ini, maka seandainya Direksi dari perusahaan Wajib Pajak berhalangan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan, maka untuk menandatangani SPT Masa, sekali lagi Wajib Pajak tidak mempunyai pilihan lain selain meminta bantuan konsultan pajak.

Tips Memilih Konsultan Pajak

??????????????

Kondisi saat ini benar-benar semakin mendorong Wajib Pajak untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak. Jika pertimbangan yang ada mengantarkan Wajib Pajak untuk menggunakan tenaga konsultan pajak, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah cermat dalam memilih konsultan. Legalitas, kompetensi, dan etika adalah kombinasi yang sempurna sebagai dasar pertimbangan dalam memilih. Dalam praktik, cukup banyak konsultan yang belum memiliki seluruh kriteria ini, bahkan satu di antara kriteria ini pun tidak dimiliki oleh segelintir pihak yang mengaku berprofesi sebagai konsultan.

PMK No. 22/PMK.03/2008 dan SE-16/PJ./2008 adalah jawaban dari pertanyaan ini. Selain mensyaratkan kepemilikan surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, kedua peraturan ini menetapkan bahwa konsultan yang dapat ditunjuk sebagai kuasa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
      Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir; dan
    • Memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan.

Oleh karena itu berdasarkan kriteria di atas, memilih suatu pihak yang mengaku sebagai konsultan namun tidak memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak benar-benar bukanlah pilihan yang tepat.


Mengapa Harus Kompeten?

Kompetensi pada dasarnya dibutuhkan dalam bidang apapun. Sebab secara umum kompetensi amat berujung pada kesuksesan di kemudian hari. Namun dalam urusan perpajakan, kompetensi yang dimaksud semestinya tidak hanya kompetensi dalam teknis perpajakan, melainkan meliputi kemampuan menganalisa dalam berbagai sudut pandang.

Di lapangan terdapat potret nyata bahwa suatu konsultan pajak yang piawai dalam memahami peraturan perpajakan dan menganalisa kasus perpajakan tidak selalu berhasil dalam mempertahankan pendapatnya, sementara kansultan pajak lain yang memiliki pemahaman dan kemampuan pajak yang relatif lebih rendah dapat memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk memenangkan kasus sengketa pajak. Strategi utama yang dipakai adalah memandang permasalahan perpajakan dari berbagai sudut pandang, tidak hanya dari sudut pandang Wajib Pajak dan konsultan pajak. Memahami sudut pandang aparat pajak dan prosedur internal Ditjen Pajak adalah salah satu elemen terpenting ketika merumuskan solusi yang terbaik untuk Wajib Pajak. Beberapa konsultan pajak tertentu memiliki kemampuan ini sehubungan dengan pengalaman mereka semasa mereka bekerja pada institusi yang sama.

Mengapa Harus Beretika?

Ketika konsultan pajak tidak mengindahkan kode etik dalam pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan klien mereka, misalnya tidak melaporkan pajak yang sesungguhnya terutang atau mengarahkan kliennya untuk melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, para konsultan pajak ini sesungguhnya merugikan negara dan bahkan merugikan klien mereka. Setiap pelanggaran berpotensi terdeteksi di kemudian hari.

Oleh karena itu, menggunakan konsultan pajak yang tidak beretika dan yang tidak menggunakan kompetensi mereka benar-benar bukan pilihan yang cerdas. Menggunakan konsultan yang seperti ini hanya menunda permasalahan, bukan menyelesaikannya.

sumber : taxminimagzind.wordpress.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s