Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 dan PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku tahun 2013. Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tuan Sule pegawai pada perusahaan PT Opera Van Java, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000,00. PT Opera Van Java mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Opera Van Java menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Sule membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Opera Van Java juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Opera Van Java membayar iuran pensiun untuk Tuan Sule ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan Sule membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Opera Van Java untuk satu bulannya.
Gaji sebulan | 10.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 50.000 | |
Premi Jaminan Kematian |
30.000
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto |
10.080.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan | 500.000 | |
2. Iuran Pensiun | 200.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua |
200.000
|
|
Jumlah Pengurangan |
900.000
|
|
Penghasilan Neto Sebulan |
9.180.000
|
|
Penghasilan Neto Setahun | 110.160.000 | |
PTKP | ||
– Diri WP Sendiri | 24.300.000 | |
– Status Kawin |
2.025.000
|
|
Jumlah PTKP |
26.325.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
83.835.000
|
|
Pembulatan | 83.835.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%) | 7.575.250 | |
PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12) | 631.271 |
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00 atau sama dengan Rp504.000,00. Jumlah ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00. Selisihnya inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak (Rp83.835.000,00).
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Opera Van Java atas penghasilannya Tuan Sule adalah Rp7.575.250 : 12 = Rp631.271,00.
terima kasih, saya mau tanya gan
saya mau buat menghitung pajak dengan soal sebagai berikut :
Gaji pokok : 2273902
lembur : 640000
Tj iuran kecelakaan kerja : 5457 (0.24% dari gapok)
Tj iuran kematian : 6822 (0.30% dari gapok)
tunjangan lain-lain : 1136951
iuran tunjangan hari tua : 45478
iuran kecelakaan kerja ; 5457
iuran kematian : 6822
———————————————————-
yang mau saya tanyakan brapa pajakny?
terima kasih gan.. mohon bantuannya..
setahu sy iuran JKK dan JK ditanggung perusahaan
gan mw tnya donk….
gaji sy: 2.410.000.
lemburan: 900.000
insentif : 80.000
cuti haid: 232.000
pot. jamsostek: 48.000
pot.SBSI: 10.000
yang mw sy tanyain tuh Berapa pajak yang harus sya bayar dan kasih tw donk gmn cara ngitungnya…. thanks ya gan…..
pak maaf itu kalimat di paragraf terakhir bukan sebulan, tapi pph pasal 21 setahun sehingga di bagi 12 bulan, jadi hasilnya pph pasal 21 sebulan.
bila gaji Rp 27.900.000,00
jasa produksi 110.000.000,00
berapa pajaknya?
Mohon bantuannya Pak/Ibu,
Gaji pokok : 4jt dgn sistem penggajian di perusahaan 2x dalam sebulan. Selama bekerja 15hr total jam lembur rata2 100jam.
Jadi gaji tiap 15 hr adalah :
Gapok : 4.000.000 : 2 = 2.000.000
Lembur : 2.312.139
Total : 4.312.139.
mohon bantuannya utk potongan Pph 21 nya, karena sy ragu dengan potongan dari kantor kok smp ratusan ribu.
MAU TANYA :
Penghasilan Netto saya 1 Bln. Rp. 4.500.000
Saya Kawin, punya anak 3. Berapa Pajak PPH 21 tiap bulanya ?
mau tanya kalo yang dimaksud biaya jabatan itu apa ya?apa sama dengan tunjangan jabatan?
kalo tidak ada tunjangan
mau tanya kalo yang dimaksud biaya jabatan itu apa ya?apa sama dengan tunjangan jabatan?
kalo tidak ada tunjangan perhitungan nya bagaimana?
Mohon bantuannya,
Penghasilan yang diterima karyawan setiap bulan berbeda-beda, tergantung kehadirannya. Untuk perhitungan pph 21 setiap bulannya, apakah disetahunkan dulu setiap bulannya baru dibagi 12 ?
Terima kasih