Batas Waktu Pembetulan SPT Masih Dapat Dilakukan

Seperti sudah saya sampaikan di tulisan sebelumnya, Dapatkah Membetulkan SPT?, Wajib Pajak memiliki hak untuk membetulkan SPT yang telah disampaikan apabila ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan pada SPT tersebut. Nah, pada tulisan singkat ini saya ingin menyampaikan jawaban atas pertanyaan : sampai kapankah Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT?

Sebelum Dilakukan Pemeriksaan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP, pembetulan SPT ternyata ada batas waktunya yaitu sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan kata lain, jika tindakan pemeriksaan sudah dilakukan, hak Wajib Pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74), kemudian memberikan penegasan lagi tentang batas waktu Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT. Ya, PP 74 menegaskan bahwa pembetulan SPT dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, dan pemeriksaan bukti pemulaan.

Adapun yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT juga masih dapat dilakukan oleh Wajib Pajak apabila Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yaitu pada saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP 74)

Tindakan Pemeriksaan pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Oleh karena itu, meskipun Direktur Jenderal Pajak belum melakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun Direktur  Jenderal Pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil Verifikasi maka Wajib Pajak tidak memiliki  kesempatan lagi untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuannya. (penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP 74)

SPT Lebih Bayar dan Rugi

Khusus untuk pembetulan atas SPT yang menyatakan lebih bayar dan rugi, terdapat batas waktu tambahan seperti dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP. Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT di mana pembetulan SPT tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluarsa penetapan.

Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Dengan ketentuan ini, misalnya Tuan Ali menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun 2011 di mana hasil pembetulannya menyatakan lebih bayar, maka pembetulan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2014.

Kesimpulan

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang terhadap SPT yang akan dibetulkan tersebut belum dilakukan tindakan pemeriksaan, tindakan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak dan tindakan pemeriksaan bukti permulaan terbuka. Khusus untuk SPT pembetulan yang menyatakan lebih bayar atau rugi, pembetulan SPT dapat dilakukan paling lambat dua tahun sebelum daluarsa penetapan.

Pada tulisan berikutnya saya akan sampaikan tentang sanksi administrasi berupa bunga sebagai konsekuensi dari pembetulan SPT.

sumber: http://spt-pajak.com/batas-waktu-pembetulan-spt-masih-dapat-dilakukan.html

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s