Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, adalah bentuk pertangungjawaban pemenuhan kewajiban penghitungan pajak, pembayaran pajak serta pemotongan atau pemungutan pajak. Penyampaian SPT ini menjadi kewajiban Wajib Pajak ketika sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan dengan dimilikinya NPWP. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
Untuk terlaksananya proses administrasi perpajakan dengan baik, masing-masing kewajiban penyampaian SPT diberikan batas waktu penyampaian dengan ancaman sanksi denda apabila SPT disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Nah, terdapat kemungkinan bahwa SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat kesalahan atau keliruan sehingga Wajib Pajak perlu melakukan koreksi atas SPT yang telah disampaikan tersebut. Cara untuk mengkoreksi SPT yang telah disampaikan tersebut dinamakan Pembetulan SPT.
Misalkan Tuan Ali menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2011 pada tanggal 31 Maret 2012. SPT Tuan Ali tersebut menyatakan kurang bayar Rp10.000.000,00. Kemudian pada bulan September 2012, Tuan Ali baru menyadari bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkannya. Tuan Ali kemudian menyusun ulang SPT Tahunannya. Ternyata posisi seharusnya SPT Tuan Ali adalah kurang bayar Rp15.000.000,00. Artinya Tuan Ali masih harus membayar sisanya Rp5.000.000,00.
Setelah membayar PPh Pasal 29 sisanya sebesar Rp5.000.000,00 di bank pada tanggal 24 September 2012, Tuan Ali melaporkan SPT Tahunan PPh Pembetulan untuk tahun pajak 2011 pada tanggal 25 September 2012.
Contoh di atas menggambarkan kronologis pembetulan atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi. Hal yang sama juga bisa dilakukan atas SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa pemotongan atau pemungutan PPh, dan juga SPT Masa PPN.
Ketentuan tentang pembetulan SPT ini diatur dalam Pasal 1, 1a, 2 dan 2a Undang-undang KUP. Pada tulisan berikutnya saya akan jelaskan tentang ketentuan pembetulan SPT ini berdasarkan ketentuan Undang-undang KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011.
sumber: http://spt-pajak.com/dapatkah-membetulkan-spt-yang-telah-disampaikan.html