Pembetulan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak mungkin saja menyebabkan pajak yang harus dibayar menjadi bertambah sehingga Wajib Pajak harus membayar kekurangan pembayaran pajak sebelum menyampaikan SPT pembetulan.
Atas kondisi tersebut di atas terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Adanya sanksi administrasi bunga ini bisa dimaklumi mengingat bahwa tambahan pajak yang kurang bayar tersebut semestinya sudah dibayar pada saa jatuh temponya. Apabila tidak ada sanksi bunga, tentu saja hal ini menjadi celah Wajib Pajak dapat menggeser pembayaran pajak dengan modus pembetulan SPT.
Sanksi Pembetulan SPT Tahunan
Apabila Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan kemudian akibat pembetulan tersebut menambah jumlah pajak yang terutang, maka atas kekurangan pajak yang harus dibayar tersebut Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Besarnya bunga adalah 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
Misalkan Tuan Ali menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2011 pada tanggal 31 Maret 2012. SPT Tuan Ali tersebut menyatakan kurang bayar Rp10.000.000,00. Kemudian pada bulan September 2012, Tuan Ali baru menyadari bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkannya. Tuan Ali kemudian menyusun ulang SPT Tahunannya. Ternyata posisi seharusnya SPT Tuan Ali adalah kurang bayar Rp15.000.000,00. Artinya Tuan Ali masih harus membayar sisanya Rp5.000.000,00.
Setelah membayar PPh Pasal 29 sisanya sebesar Rp5.000.000,00 di bank pada tanggal 24 September 2012, Tuan Ali melaporkan SPT Tahunan PPh Pembetulan untuk tahun pajak 2011 pada tanggal 25 September 2012. Besarnya sanksi bunga adalah 2% x 6 bulan x Rp5.000.000,00 atau sama dengan Rp600.000,00. Jangka waktu perhitungan bunga adalah mulai sejak tanggal 1 April sampai dengan 24 September atau 5 bulan 24 hari dan dibulatkan menjadi 6 bulan.
Sanksi Pembetulan SPT Masa
Seperti juga atas pembetulan SPT Tahunan, atas pembetulan SPT Masa yang menyebabkan pajak terutang bertambah, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jumlah pajak yang kurang dibayar.
Berbeda dengan pembetulan SPT Tahunan, jangka waktu perhitungan bunga adalah dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Penutup
Atas pembetulan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, yang menyebabkan pajak terutang bertambah, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa buga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT (untuk SPT Tahunan) atau sejak tanggal jatuh tempo tanggal jatuh tempo pembayaran (untuk SPT Masa) sampai dengan tanggal pembayaran.
sumber: http://spt-pajak.com/sanksi-bunga-akibat-pembetulan-spt.html