Wajib Pajak yang pindah alamat kantor wajib mengajukan permohonan NPWP baru, dengan ketentuan :
1. Wajib Pajak yang pindah alamat dalam satu wilayah kantor pelayanan pajak (KPP), maka wajib pajak mengajukan permohonan perubahan data alamat dengan cara mengisi formulir perubahan data di KPP tersebut disertai bukti alamat yang baru (bagi Wajib Pajak Badan surat keterangan domisili dari kelurahan sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah fotocopy KTP alamat baru). Kemudian diserahkan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Seksi Pelayanan dan dalam jangka waktu 1 (satu) hari akan diberikan kartu NPWP baru dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
2. Wajib Pajak yang pindah alamat ke wilayah kantor pelayanan pajak (KPP) lain, maka wajib pajak mengajukan permohonan pindah KPP dengan cara mengisi formulir Wajib Pajak Pindah di KPP lama atau KPP baru disertai bukti alamat yang baru (bagi Wajib Pajak Badan surat keterangan domisili dari kelurahan sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah fotocopy KTP alamat baru). Kemudian diserahkan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Seksi Pelayanan dan dalam jangka waktu 1 (satu) hari akan diberikan surat pindah oleh KPP lama, KPP baru akan memberikan kartu NPWP baru dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya surat pindah dari KPP lama.
3. Wajib Pajak yang pindah ke wilayah KPP lain dapat mengajukan pindah melalui KPP lama atau baru dengan ketentuan :
- Permohonan ke KPP Lama dalam pemohon adalah wajib pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara.
- Permohonan ke KPP Baru dalam pemohon adalah wajib pajak Orang Pribadi.
Dasar hukum :
- Pasal 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
- Lampiran 1 Per-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008
- Peraturan Dirjen Pajak No.41 Tahun 2009
sumber: http://wibowo-pajak.blogspot.com/2012/01/tata-cara-pendaftaran-npwppkp-bagi.html