Dear Pak,
Saya ada pertanyaan melalui Website P&B Co. tapi tdk bisa kirim jadi saya coba melalui email ini.
Pertanyaan adalah:
Apakah GOODWILL bisa dibukukan? Bagamaina Cara Menilai GOODWILL.? Apakah ada implikasi perpajakan?
Bagaimana cara Restructuring Saldo Laba Ditahan yg negatif? Apakah ada implikasi perpajakan?
Terima Kasih, Alan
Jawaban
Menurut PSAK Nomor 19 (revisi 2000) angka 30, GOODWILL tidak boleh diakui sebagai aktiva, dengan demikian GOODWILL tidak boleh dibukukan sebagai aktiva tak berwujud.
Cara menilai goodwill adalah dengan membandingkan “nilai aktiva bersih /net equity†dengan “nilai pasar perusahaanâ€.
Karena goodwill tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan (sebagai aktiva tak berwujud), maka tidak ada implikasi perpajakannya (misalnya dalam bentuk amortisasi yng akan dibebankan ke biaya perusahaan).
Menurut angka 02 PSAK Nomor 51 (revisi 2003) Kuasi –reorganisasi merupakan prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi equitasnya dengan menghilangkan deficit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya. Dengan demikian diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah mulai dari awal yang baik (fresh start) dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani deficit..
Karena prosedurnya dengan melakukan penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban perusahaan, maka akan ada implilasi perpajakannya berupa PPh terutang (tariff 10% dan bersifat final) atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kep.Men.Keu Nomor 486/KMK.03/2002 Tgl. 28 Nov. 2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
Demikian penjelasan kami.