Pertanyaan :
Bagaimana perhitungan pph 21 atas membayar teknisi dari negara luar sebesar USD 2.500
jika diketahui kurs pajak 1 USD= 9.000, kurs tengah BI= 9.500? Dimasukkan di bagian mana pada SPT? Terima kasih
Jawaban:
Perhitungan PPh tergantung dari status teknisi dari luar negeri tersebut.
Jika ybs berstatus Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU PPh atau honorarium, maka sesuai ketentuan terutang PPh Pasal 26
Yaitu sebesar 20% x Dasar Pengenaan Pajak (Penghasilan yang diterima x kurs pajak)
Jika ybs berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU PPh, maka sesuai ketentuan terutang PPh Pasal 21
Jika ybs merupakan pegawai tidak tetap, pemagang atau honorarium maka terutang PPh Pasal 21, yaitu sebesar :
tarif PPh Pasal 17 x DPP (50% x Penghasilan yang diterima x kurs pajak)
Jika ybs merupakan pegawai tetap maka terutang PPh Pasal 21 yaitu sebesar :
Tarif PPh Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Ph bruto – (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + Iuran THT/JHT +PTKP)
Bukti Potong dibuat oleh perusahaan menggunakan formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21/26
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 Lampiran Induk dan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 – II Nomor 2
Pedoman penghitungannya dapat saudara lihat selengkapnya di http://www.pbtaxand.com/uploads/regulations/PER_31_PJ_2012.pdf
Semoga bermanfaat.