Jawaban :
Dear Susan, terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang KUP diatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Persyaratan Objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan saudara menyatakan belum beroperasi secara komersial sejak 2007 maka perusahaan harus dapat membuktikannya. Karena jika terbukti tidak memenuhi persyaratan objektif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, maka tidak wajib memiliki NPWP cabang.
Perusahaan harus dapat meyakinkan dan menunjukkan kepada KPP Sintang, diantaranya bahwa di lahan yang dikuasai oleh perusahaan tersebut :
- tidak ada kegiatan usaha
- tidak ada kantor cabang (kantor yg bertindak sebagai cabang Perusahaan)
- tidak menerima penghasilan
- tidak melakukan pemotongan PPh atau pemungutan PPN (Artinya semua beban biaya atas kepemilikan lahan tersebut dibayar dari kantor pusat)
- kewajiban pajaknya hanyalah pembayaran PBB/pajak daerah.
Namun demikian, jika perusahaan berkeinginan untuk memiliki NPWP Cabang, maka dampaknya adalah perusahaan akan memiliki segala hak dan kewajiban perpajakan sebagai pemegang NPWP. Kewajiban sebagai pemilik NPWP adalah wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun (walaupun PPhnya nihil).
Demikian, semoga bermanfaat.
http://www.pbtaxand.com/consultations/719-pertanyaan-tentang-npwp-kantor-cabang#sthash.zX4wsDQb.dpuf