Message : Selama ini saya telah memiliki NPWP pribadi (karyawan, satu pemberi kerja). Dan selama ini saya selalu melaporkan SPT tahunan sama persis dengan yang ada dalam form 1721 A1. Pada bulan Maret yang lalu, saya pindah bekerja ke Singapura untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Saya mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan pemerintah Singapura. Nah, yang akan saya tanyakan sbb:
1. Bagaimana kewajiban saya sebagai WP di Indonesia ?
2. Jika saya masih harus membayar pajak di Indonesia, apa alasan/dasar hukumnya? Karena jika memang benar rate pajak di negara saya tinggal saat ini lebih rendah, toh pengeluaran/biaya hidup yang dikeluarkan jauh lebih tinggi dari di Indonesia.
3. Jika saya masih harus membayar pajak di Indonesia bagaimana cara menghitungnya? Kurs pajak mana yang digunakan?
4. Jika saya bekerja di luar negeri untuk jangka waktu yang tidak terbatas (lebih dari 180 hari), apakah saya bisa mengajukan penghapusan NPWP pribadi?
Terima kasih, Oswin
Jawaban
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Kep.Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001, WP Orang Pribadi (WP OP) yang dapat dihapus NPWP-nya adalah WP OP yang telah meninggal dunia / wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan WP OP yang berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Dalam kasus Sdr, dengan pindah bekerja di Singapura untuk waktu yang tidak terbatas, tidak berarti Sdr dianggap berniat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (sepanjang tidak ada dokumen keimigrasian yang menyatakan bahwa Sdr berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya); sehingga NPWP Sdr tidak dapat diminta untuk dihapuskan di KPP tempat Sdr Terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Dengan demikian Sdr tetap berkewajiban untuk mengisi SPT Tahunan PPh dan melaporkannya ke KPP yang bersangkutan, dengan mengkreditkan PPh yang sudah Sdr bayar / terutang di Singapura dari PPh terutang di Indonesia.
Dalam menghitung penghasilan yang Sdr peroleh dari hasil kerja di Singapura (pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh/SPT 1770) Sdr harus menggunakan Kurs mata uang asing yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI yang berlaku pada akhir tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan kalau ada penghasilan lain yang bersumber atau sdr peroleh dari Indonesia dan negara lain diluar Singapura maka atas penghasilan-penghasilan tersebut, wajib Sdr laporkan juga dalam SPT 1770 (World Wide Income Concept / WWIC), apabila fiscal residence (FR) Sdr adalah di Indonesia. Namun apabila FR Sdr adalah di Singapura maka SPT yang melaporkan WWIC harus dilaporkan kepada Pemerintah Singapura. Status FR Sdr diatur dalam ketentuan Pasal 4 Tax Treaty Indonesia-Singapura. Demikian Penjelasan kami
Pertanyaan yang baru
Pertanyaan 1
Hello Prijohandojo,
Terimakasih atas informasi yang bapak berikan.
Saya masih tidak mengerti mengenai Keputusan Dirjen Pajak tersebut, sepertinya untuk kasus seperti saya ini tidak pernah di bahas dan apabila me-refer dengan pasal 11 (2) tsbt adalah tidak adil atau kurang fleksibel.
Sebagai perbandingan saya mempunyai teman warga negara Singapura dan dia bekerja di Australia dan juga saya mempunyai teman warga negara Malaysia yang bekerja di Singapura, setelah saya tanyakan kepada mereka mereka bilang mereka tidak perlu membayar pajak lagi di negaranya karena yang bersangkutan tidak menikmati fasilitas negara dan juga bukan berarti harus keluar dari negaranya, menjadi warga negara Australia ataupun Singapura.
Dan menurut saya ini masuk akal karena dapat dibayangkan apabila harus membayar double (pajak kiri dan kanan) adalah hal yang sangat menakutkan, dan dapat menjadikan penyesalan menjadi warga negara Indonesia.
Adakah pasal lain yang lebih masuk akal? Dan bukan juga niat saya untuk menghapus NPWP.
Bukannya NPWP bisa dibekukan sementara.
Salam dan terimakasih
Jawaban
Sdr Oswin, walaupun Sdr tidak lagi berada di Indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia serta domisili fiskal Sdr berdasarkan Tax Treaty Indonesia-Singapore adalah di Singapura, namun begitu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 kep-161/PJ./2001, Sdr tetap berkewajiban untuk mengisi SPT Tahunan PPh (Nihil) dan melaporkannya ke KPP dimana Sdr terdaftar karena NPWP Sdr tidak/belum dicabut. Karena kewajiban perpajakan Sdr sebagai Warga Negara Indonesia hanya sebatas kewajiban mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh, maka tidak akan terjadi double taxation (pengenaan pajak berganda).
Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Ayat (1) huruf d Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-14/PJ.9/1990 tentang ~Wajib Pajak Non Efektif†(WP NE), maka untuk kepastian hukum Sdr dapat mengajukan / melaporkan ke KPP dimana Sdr terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk dapat digolongkan sebagai WP NE dengan alasan, bahwa Sdr kini menjadi FR Singapura.
Dengan demikian, kewajiban formal Sdr sebagai Warga Negara Indonesia untuk menyampaikan SPT PPH baik Tahunan maupun Masa, akan tertangguhkan sampai nanti Sdr kembali ke Indonesia dan memperoleh status FR di Indonesia kembali (sampai Sdr mendapat Penghasilan dari Indonesia).
Demikian jawaban kami