JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli 2013. Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak … Continue reading PP 46 tahun 2013 PPh Final 1% untuk UKM