JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli 2013.
Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2013.
”Intinya, WP badan atau WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 1 persen dari omzet setiap bulannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Meski demikian, menurut Chandra, tidak semua usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai skema pajak tersebut. Ada dua jenis usaha yang tidak dikenai pajak.
Pertama adalah WP badan atau WP OP yang menggunakan sarana dan prasarana yang dibongkar-pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh tempat fasilitas umum untuk tempat usahanya. ”Contohnya pedagang kaki lima atau penjual bakso dorongan,” kata Chandra.
Kedua adalah WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.
”Yang omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar menggunakan PPh Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. WP badan 25 persen dari keuntungan. WP orang pribadi 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan, sifatnya progresif,” kata Chandra.
Penentuan omzet WP, ungkap Chandra, didasarkan atas kondisi tahun lalu. Jika pada suatu bulan di tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar, mulai tahun berikutnya WP itu tidak berhak menggunakan skema ini.
Untuk pelaksanaannya, Chandra menambahkan, DJP menunggu aturan pelaksana yang akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang diharapkan terbit bulan ini.
Peraturan tersebut, antara lain, akan mengatur tentang tata cara penyetoran dan pelaporan pajak. Seiring dengan itu, DJP mulai melakukan sosialisasi. Sosialisasi lebih spesifik kepada pengusaha akan dilakukan ketika PMK sudah terbit.
”Potensi pajaknya kami belum tahu, tetapi harapannya besar. Selama ini usaha yang layak memberikan pajak tetapi belum terjaring, sebanyak 60 persen produk domestik bruto Indonesia disumbang oleh sektor UMKM. Namun, mengacu data 2009, sumbangan pajaknya baru 0,5 persen,” kata Chandra.
Sumber: kompas.com
http://nasional.kontan.co.id/news/wah-pajak-ukm-berlaku-mulai-1-juli/2013/06/26
aturan PP 46 ini bukan mengenakkan buat UKM tetapi menyusahkan bagi kami selaku UKM + Pengusaha kena pajak, dimana kami sudah membayar pph psl.22, harus bayar juga 1% dari omzet bruto, artinya pph psl.22 dan biaya2 perusahaan tidak berlaku
apakah kami masih wajib melakukan laporan spt tahunan pph badan?
apakah kami masih wajib pembukuan?
bagaimana dengan kredit pajak pph psl.22 import juli-desember 2013???????? kalau buat peraturan mbok ya jangan NGAWUR
Mas Jono, mungkin peraturan ini tidak mengenakan buat UKM, tetapi kalo dikatakan NGAWUR, saya belum berfikir sampai kesitu. Untuk PPh Pasal 22 Mas Jono mungkin bisa mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas). Demikian, semoga membantu.
Lah saya perusahaan jasa omzet masih dibawah 4,8 M setahun. Selama ini saya sudah kena pph pasal 23 atas jasa sebesar 2 persen dari omzet dan pph pasal 25 per bulan, klo ditambah lagi pph pasal 46 lagi 1 persen makin ga adil lagi donk buat yang udah tertib bayar pajak? Atau kan pph pasal 46 ini menghapus pph pasal 23 dan 25 tersebut?
Benar Bung Henry, kalo sudah dikenakan pph final, tidak dikenakan lagi pph lainnya. Mari kita tunggu saja juklaknya.
Apakah BUMN kena perlakuan PP 46?
Penjelasan pasal 2 ayat 1 huruf b pengertian Badan meliputi PT, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun…
Sepertinya dalam PP46 tsb tidak terdapat pemilahan BUMN atau Bukan BUMN.
Demikian semoga membantu. Sharing dari yg lainnya dipersilahkan rekans.
Sudah berlaku sejak 1 Juli 2013 tapi masih menunggu juklak, apakah artinya PP 46 ini belum masuk kategori wajib diimplementasikan saat ini, pak?
Terima kasih.
Sudah masuk kategori wajib diimplementasikan Bung Handoko.
mengenai peraturan per 46 ini menurut saya terlalu memberatkan. saya selaku pedagang distributor yang marginnya paling tinggi itu 7% setiap transaksiya, itu pun belum dikurangin biaya yang dikeluarkan. sedangkan omzet saya tidak mencapai 4M dalam setahun. paling hanya 3,5M itu harus dikenakan 1% berarti 35jt dalam setahun. itu terlalu berat bagi saya sebagai distributor kecil… apakah peraturan ini sudah dibuat harga mati. kalo iya… bisa bangkrut dong. sedangan persaingan bisnis diluar sangat Luar Biasa…
Dear Yuli,
PP 46 tahun 2013 sudah wajib dilaksanakan, mungkin saingan bisnis anda juga dikenakan pajak yang sama. Terkait besaran tarif pajaknya mungkin dapat dijadikan masukan bagi pembuat peraturan dapat disampaikan kepada AR tempat anda terdaftar. 😀
Semoga mencerahkan.
saya mau tanya mengenai toko kaca mata. selama ini kami menggunakan perhitungan norma. dengan adanya peraturan PP 46 ini maka setiap omzet perbulannya dikenakan pph final 1 %.. pertanyaanya adalah apakah dengan adanya PP 46 ini untuk pembayaran ppn yang biasanya 3 % dari penjualan masih tetap dikenakan seperti biasanya atau sudah tidak perlu bayar ppn nya lagi? mohon bantuannya pak..
salam
willy
Saya coba jawab, PP 46 mengatur tentang PPh bukan PPN. Semoga membantu.
Salam
Apakah kita harus buat laporan spt lagi kalau sudah final?
mau tanya kalo pedagang kaki lima, pelaporan spt tahunannya bagaimana ya, omzetnya setahun hanya 130juta saja. mohon bantuannya