Lanjutan : PP 46 Tahun 2014 Pajak UKM 1% dari Omzet

Pengertian USAHA dalam PP ini meliputi Usaha dagang, Industri dan Jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon dan usaha lainnya.

Pajak Penghasilan yang diatur dalam oleh PP ini termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat FINAL

Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh Final, tidak wajib PPh Pasal 25.

Bagaimana Penyetoran dan Pelaporannya :

Penyetoran paling lambat tgl 15 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP. Jika SSP sudah Validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal Validasi NTPN. Penyetoran dimaksud dengan mencantumkan kode SSP sebagai berikut :

Kode Akun Pajak : 411128 Kode Jenis Setoran : 420

Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP ini dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final.

Sumber: http://www.pajak.go.id

2 thoughts on “Lanjutan : PP 46 Tahun 2014 Pajak UKM 1% dari Omzet

  1. Cara mengisi spt tahunannya apa sama seperti waktu pakai pph pasal 25 ptkp atau beda lagi ya mohon bantuannya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s