Pengertian USAHA dalam PP ini meliputi Usaha dagang, Industri dan Jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon dan usaha lainnya.
Pajak Penghasilan yang diatur dalam oleh PP ini termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat FINAL
Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh Final, tidak wajib PPh Pasal 25.
Bagaimana Penyetoran dan Pelaporannya :
Penyetoran paling lambat tgl 15 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP. Jika SSP sudah Validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal Validasi NTPN. Penyetoran dimaksud dengan mencantumkan kode SSP sebagai berikut :
Kode Akun Pajak : 411128 Kode Jenis Setoran : 420
Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP ini dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final.
Sumber: http://www.pajak.go.id
Cara mengisi spt tahunannya apa sama seperti waktu pakai pph pasal 25 ptkp atau beda lagi ya mohon bantuannya
pengisian spt tahunan op 2014 bagi yg memakai PP 46 final gmn yaaa???https://allinpajak.wordpress.com/2013/08/01/lanjutan-pp-46-tahun-2014-pajak-ukm-1-dari-omzet/#comment-form-load-service:Facebook