Tata Cara Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

Bapak/ibu pernah salah nabung? Nabungnya sih gak salah maksud saya nomor rekeningnya :) Maunya nabung ke rekening A tetapi salah tulis ke nomor rekening C. Sehingga nasabah minta bantuan customer service bank untuk melakukan pemindahbukuan agar uang tadi masuk ke rekening yang seharusnya.

Yah, kurang lebih seperti itulah proses pemindahbukuan di pajak. WP kadang salah setor SSP karena salah tulis NPWP, tahun pajak, jumlah dan sebagainya. Kesalahan tadi tentu tidak menguntungkan dengan kata lain bikin amsyong. Disinilah hak wajib pajak untuk meminta pemindahbukuan.

Penyebab Pemindahbukuan antara lain meliputi:

  1. Karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; misal salah tulis NPWP, jumlah setor dll
  2. Karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak; misal setor 100 juta untuk PPh 21 masa Januari 2013, setelah dihitung harusnya masa Januari 50 juta dan Pebruari 50 juta
  3. Karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak SKKPP) atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;
  4. Karena adanya pemberian bunga kepada WP akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
  5. Karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden

Apakah pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pajak yang berlainan? Pemindahbukuan dapat dilakukan:

  • antar jenis pajak yang sama atau berlainan,
  • dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan,
  • untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan,
  • dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.

Tata Cara Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

  1. Dilakukan dengan sendirinya oleh KPP yang menerbitkan SKP; dan tanpa permohonan dari WP, serta tanpa memerlukan persetujuan dari Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak. Ini untuk penyebab yang nomor 3 dan 4 diatas
  2. Untuk penyebab Pbk nomor sisanya (1, 2, 5, 6) WP pemegang asli SSP lembar ke-1 harus mengajukan permohonan pemindahbukuan secara tertulis  kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar; Download contoh permohonan pemindahbukuan disini. Permohonan tersebut dilampiri dengan:
  • SSP ASLI yang dimohonkan untuk dipindahbukukan, dengan syarat SSP yang dimohonkan Pbk belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang
  • PIB ASLI (jika Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor) Daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan, jika pemecahan SSP dilakukan oleh Bendaharawan/ Pemotong/ Pemungut;
  • Surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, jika nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pbk) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP Download contoh surat pernyataan pemindahbukuan disini

Apa yang WP terima dari kantor pajak jika pemindahbukuan telah selesai diproses?

  1. Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan
  2. SSP lembar ke-1, bukti transfer asli pembayaran dan Bukti Pemindahbukuan dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP;
  3. Pada Bukti Pbk dicantumkan tanggal saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan sebagai tanggal penerimaan SSP oleh kantor penerima pembayaran

Sehubungan dengan diberlakukannya PP 46 / PPh Final 1% / pajak UKM maka dimungkinkan ada sebagian wajib pajak/pembaca yang salah setor karena terlanjur setor angsuran PPh 25 ataupun pajak lain, maka pemindahbukuan bisa dijadikan solusi untuk mengatasinya, tinggal disesuaikan saja antara hitungan pajak 1% dengan pajak yang sudah terlanjur salah setor.

Contoh Pbk yang dipecah-pecah:

WP telah terlanjur setor PPh 25 Masa Agustus 2013 sebesar 3.000.000, seharusnya WP tersebut wajib PP 46 dan jika dihitung dengan tarif 1% berdasarkan omset agustus adalah pajak 1%-nya adalah 1.000.000. WP ingin mengajukan Pbk ke PPh Final 1% untuk masa agustus sebesar 1 juta dan sisanya yang 2 juta juga ingin di Pbk ke PPh 21 masa September 1 juta dan PPN masa agustus 1 juta juga. Bagaimana cara penulisannya di permohonan Pbk?

………………………………………. Dari:

Nama                                    : PT. WP xx

Alamat                                  : Jl. Budi Utomo No. 87, Timika, Papua

NPWP                                   : 01.855.xxx

Jenis Pajak                : 411126-100

Nomor                                  : –

Masa/Tahun Pajak          : Agustus

Jumlah  (Rp)                       : 3.000.000

Ke :

Nama                                    : PT. WP xx

Alamat                                  : Jl. Budi Utomo No. 87, Timika, Papua

NPWP                                   : 01.855.xxx

Jenis Pajak Masa Pajak/Tahun Pajak No. Ketetapan Jumlah
411128-420 Agustus / 2013 1.000.000
411121-100 Agustus / 2013 1.000.000
411211-100 Agustus /2013 1.000.000

……………………………………….

Contoh kasus lain saya ambil dari pertanyaan pembaca

karena saya sangat awam dengan pajak, apalagi membuat PBK, bisa tidak kasih contoh surat permohonan PBK dengan contoh kasus seperti berikut: pph yg telah disetor utk masa pajak juli 13 dan agustus 13 adalah pph 25 dengan jumlah masing-2 Rp. 2.200.000 (total 2 x 2.200.000= 4.400.000) sedangkan pph final 1% belom dibayar di masa pajak tersebut diatas. nah saya mau tau perician cara membuat pbk nya, jika pph final 1% yang saya harus bayar adalah sebagai berikut: Juli 13 = 1.220.000 (omzet 122.000.000) Agustus 13 = 1.075.000 (omzet 107.500.000) dan karena ada selisih lebih bayar sebesar 2.105.000, bagaimana cara nya agar selisih tersebut bisa di pindahkan untuk pph final bulan selanjutnya. Apa yang harus saya isi di surat pbk nya?

Jawabannya bisa dilihat dibawah ini

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama XYZ

Jl…..

Sehubungan dengan kekeliruan salah tulis kode jenis pajak dalam pengisian Surat Setoran Pajak, kami mohon kehadapan saudara agar memindahbukukan Surat Setoran Pajak terlampir

 Dari:

Nama                                    : PT. Perusahaan Anda

Alamat                                  : Jl. Gajah Mungkur No. 97 . Timika

NPWP                                   : 01.342.482.5-953.000

No.

Jenis Pajak

No. Ketetapan

Masa/ Tahun Pajak

Jumlah

1 411126-100 Juli 2013

2.200.000

2 411126-100 Agustus 2013

2.200.000

 

Ke :

Nama                                    : PT. Perusahaan Anda

Alamat                                  : Jl. Gajah Mungkur No. 97 . Timika

NPWP                                   : 01.342.482.5-953.000

No.

Jenis Pajak

No. Ketetapan

Masa/ Tahun Pajak

Jumlah

1 411128-420 Juli 2013

xxx

2 411128-420 Agustus 2013

xxx

3 411128-420 * September 2013

xxx

4 411121-100 * September 2013

xxx

5 411211-100 * September 2013

xxx

*tambahkan sesuai pajak yang perlu dibayar hingga tidak ada sisa lebih

Bersama ini juga kami lampirkan :

  1. SSP asli lembar ke-1 Juli 2013
  2. SSP asli lembar ke-1 Agustus 2013

Semoga bermanfaat :)

sumber : http://amsyong.com/2013/09/tata-cara-permohonan-pemindahbukuan-pbk/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s