Maksud dikeluarkannya PP 46 Tahun 2013 adalah agar aturan perpajakan menjadi mudah dan sederhana, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi, transparan dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.Adapun tujuan PP 46 Tahun 2013untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat serta terciptanya kondisi kontrol social dalam memenuhi kewajiban … Continue reading PP 46 Tahun 2013
Month: December 2013
PP 46 Wajib Lapor SPT Masa Atau Tidak?
by Dwi Utomo · Sunday, 22 September, 2013 Artikel ini saya buka dengan pertanyaan dari salah satu pembaca (rekan coco) “saudara Dwi, bbrp hari lalu saya sdh ajukan. surat pbk ke 411128-420, saya dpt bukti penerimaan surat, sedangkan hasilnya maks 30hari dan dikirim ke alamat yg tertera. Ketika saya tanyakan krg byr(0,25%) yg hrs saya … Continue reading PP 46 Wajib Lapor SPT Masa Atau Tidak?
Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh Sehubungan Dengan PP 46
SKB PPh sehubungan dengan PP 46
Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 mulai 1 Juli 2013 ada beberapa Wajib Pajak yang bertanya kepada saya tentang Pajak Penghasilan yang selama ini dipotong dan atau dipungut oleh pihak lain.
“Saya kan seharusnya cuma bayar satu persen, tapi oleh rekanan saya selalu dipotong dua persen.”
Atau
“Usaha saya pengadaan barang ke dinas pemerintah, dipotong 1,5%, saya rugi setengah persen dong.”
Saya bilang gak ada uang pajak tersebut yang akan hilang percuma, karena untuk pajak yang lebih dipotong ada beberapa pilihan, diantaranya:
- Dikreditkan apabila Wajib Pajak ternyata punya penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46
- Dipindahbukukan ke jenis pajak lain
- Dimintakan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang, atau kalo istilah tetangga saya duitnya diminta balik.
Tapi kalo semua proses itu sampeyan bilang merepotkan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan PER-32/PJ/2013, di situ diatur tentang pembebasan dari pemotongan/pemungutan pajak bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 46.
View original post 324 more words
Jatah Nomor Faktur Tersisa Nih. Harus Diapakan Yaah?
Selamat sore pembaca amsyong yang budiman Kemarin (saya lupa tepatnya), seorang pengunjung (mbak Ica) bertanya Cara/prosedur pengembalian no faktur pajak yang tidak terpakai bagaimana ya?? Saya akhirnya baru inget, bulan desember ini kan bulan terakhir penggunaan nomor faktur, artinya tahun depan ngajukan nomor lagi, sementara nomor faktur yang tersisa pada tahun ini harus dilaporkan ke … Continue reading Jatah Nomor Faktur Tersisa Nih. Harus Diapakan Yaah?