SKB PPh sehubungan dengan PP 46
Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 mulai 1 Juli 2013 ada beberapa Wajib Pajak yang bertanya kepada saya tentang Pajak Penghasilan yang selama ini dipotong dan atau dipungut oleh pihak lain.
“Saya kan seharusnya cuma bayar satu persen, tapi oleh rekanan saya selalu dipotong dua persen.”
Atau
“Usaha saya pengadaan barang ke dinas pemerintah, dipotong 1,5%, saya rugi setengah persen dong.”
Saya bilang gak ada uang pajak tersebut yang akan hilang percuma, karena untuk pajak yang lebih dipotong ada beberapa pilihan, diantaranya:
- Dikreditkan apabila Wajib Pajak ternyata punya penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46
- Dipindahbukukan ke jenis pajak lain
- Dimintakan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang, atau kalo istilah tetangga saya duitnya diminta balik.
Tapi kalo semua proses itu sampeyan bilang merepotkan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan PER-32/PJ/2013, di situ diatur tentang pembebasan dari pemotongan/pemungutan pajak bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 46.
View original post 324 more words