by Dwi Utomo · Sunday, 22 September, 2013
Artikel ini saya buka dengan pertanyaan dari salah satu pembaca (rekan coco)
“saudara Dwi, bbrp hari lalu saya sdh ajukan. surat pbk ke 411128-420, saya dpt bukti penerimaan surat, sedangkan hasilnya maks 30hari dan dikirim ke alamat yg tertera.
Ketika saya tanyakan krg byr(0,25%) yg hrs saya setor ke bank , apakah perlu saya laporkan ke kpp beserta bukti pbk (stlh sy terima) dg form spt masa pph final psl 4(2) , petugas bilang tdk usah, saya jd bingung, bisakah diperjelas saudara Dwi, apakah pelaporan pbk beserta ssp krg byr bukan keharusan? terima kasih”
Bagi sebagian pembaca pasti ada yang bertanya-tanya, siapa yang salah dari kejadian diatas?
Apakah KPP bersalah melarang WP melaporkan SPT PPh 4 (2)? Tidak salah
Apakah WP salah karena tidak melapor SPT masa? Juga Tidak Salah
Apakah isi blog saya salah tentang pelaporan SPT PPh Final 4 (2)? Tidak salah juga hehehe..
Daripada bingung akan saya perjelas dibawah ini
PP 46 TIDAK WAJIB Lapor SPT Masa Jika:
- Wajib Pajak pada bulan tersebut tidak mempunyai omset/NIHIL (SE-42/PJ/2013 huruf F angka 5) saat ini sudah diberlakukan
- WP dengan omzet tertentu yang telah menyetor PPh Pasal 4 (2) dan telah divalidasi oleh Kas Negara tidak perlu melaporkan SPT Masa (PMK 107/PMK.011/2013 pasal 10 ayat 3 dan SE-42/PJ/2013 huruf E angka 12) saat ini sudah diberlakukan
Pada 2 poin diatas jelas terjawab ya kenapa KPP membolehkan WP untuk tidak menyampaikan SPT Masa, karena SSP PPh Final 1% (atas kekurangan 0,25%) pastinya sudah divalidasi dan otomatis sudah dianggap lapor juga, sedangkan bukti Pbk nantinya akan diinput oleh petugas KPP dan menambah dari SSP Final 1% sehingga jumlahnya pas.
PP 46 WAJIB lapor SPT Masa (2) jika:
- Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi SSP-nya TIDAK MENDAPAT VALIDASI dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar (SE-42/PJ/2013 huruf F angka 4) saat ini sudah diberlakukan
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud (menyetor sebelum tanggal 15 dan mendapat validasi berupa nomor NTPN), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. TETAPI ketentuan ini berlaku mulai Masa Pajak Januari 2014 (SE-42/PJ/2013 huruf E angka 10,11) saat ini belum diberlakukan tunggu tahun depan
KENAPA postingan saya menegaskan harus lapor SPT Masa PPh Final 1%?
Jika dilihat ketentuan TIDAK WAJIB lapor diatas, akan sangat memungkinkan WP tidak lapor SPT Masa dengan alasan:
tidak ada omset sehingga tidak ada pajak yang disetor, sehingga tidak lapor SPT Masa (apa iya? bisa jadi tidak setor karena masih belum tahu tentang PP 46 ini)
Bagaimana caranya KPP mengetahui WP tersebut omsetnya sedang kosong atau tidak? Salah satunya dengan melihat pelaporan omset di SPT Masa
Jika tidak lapor SPT masa bagaimana KPP tahu? AR akan menelepon, mengunjungi lokasi kerja, acara lain atau mengirim surat untuk mengonfirmasi apakah WP tersebut tidak setor 1% karena memang sedang tidak ada usaha atau lupa atau tidak tahu.
Nahh.. Karena itulah saya menegaskan lapor saja SPT masa-nya sekalipun nihil ataupun ada setoran dengan NTPN. Gak masalah seharusnya bisa diterima oleh petugas pelayanan KPP karena dengan WP lapor maka akan mempermudah pengawasan WP. Tetapi kembali ke kasus di atas, ada KPP yang tidak mengharuskan WP lapor SPT Masa, ya rekan Coco bisa turuti saja karena jawaban dari KPP diatas tidak bertentangan dengan aturan.
Apakah saat ini kami wajib lapor SPT masa? Saat ini (masa Juli-Desember 2013) tidak wajib lapor SPT Masa dengan catatan SSP telah dibubuhi dengan no NTPN, tetapi mulai masa januari 2014 wajib lapor SPT masa.
Semoga penjelasan diatas bisa memberi pencerahan bagi pembaca sekalian. Tidak puas? Tidak setuju? Silakan kirim komentar Anda
sumber : http://amsyong.com/2013/09/pp-46-wajib-lapor-spt-masa-atau-tidak/
terimakasih, sangat membantu
Nama saya andi, saya ingin bertanya, kalo spt masa yg tidak dilapirkan utk pph final pp 46 ini mulai masa jan 2014, apkah ada sanksi terlambat lapor yg 100rb tsb, ttima kasih.
tidak ada
pak. kalo misalnyakan diharuskan lapor spt untuk PP 46 ini, apakah pake SPT ps 4(2)?? klo pake PPh psl 4(2) diisi dibagian mana? karena kode 41118/420 tidka ada di SPT psl 4(2). mohon penjelasannya.
nia, tidak perlu lapor spt masa
Katanya PP 46 ini tidak dapat melakukan kompensasi kerugian, tetapi dalam pasal 9 wp yang dikenai PPh final dan menyelenggarakan pembukan dapat melakukan kompensasi kerugian. maksudnya gimna? dan yang bener gimna? trimaksih