Jakarta – Batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau wajib pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar setahun dari sebelumnya Rp 600 juta setahun.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.
Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3A UU PPN bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang, dengan adanya PMK ini artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakan.
Menurut Chandra, Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak berpatisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak khawatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.
“Dengan naiknya batasan omzet ini maka PKP dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan memilih menjadi Non PKP tidak diwajibkan lagi untuk membuat faktur pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Jumat (3/1).
Dia menambahkan dengan adanya batasan omzet ini membuat kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Dia menuturkan secara umum aturan ini memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga wajib pajak lebih patuh.
sumber:http://www.beritasatu.com/ekonomi/158570-batasan-omzet-pengusaha-kecil-wajib-ppn-dinaikkan.html