Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Transaksi Konsinyasi


Pada Prinsipnya Bisnis Retail terbagi dalam beberapa bagian antara lain (menurut Peraturan Presiden No.112 tahun 2007) : Pedagang Eceran Tradisional /Tradisional Market (Toko Kelontong,Warung,Pasar tradisional/bedak) Pedagang Eceran Modern / Modern Market terdiri dari : Discount stores, adalah toko pengecer yang menjual berbagai macam barang dengan harga yang murah dan memberikan pelayanan yang minimum Speciality stores, … Continue reading Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Transaksi Konsinyasi

Pajak untuk Rep Office (Kantor Perwakilan Dagang WPLN)


TRIYANI'S WEBLOG

Sedikit kaget membaca aturan baru ini… 🙂

SE-02/PJ.03/2008 Tentang PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA.

Melalui SE-02 ini, Dirjen Pajak menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam KEP-667/PJ./2001 Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Represantative Office/Liaison di Indonesia; pengenaan pajaknya sbb :

  1. Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto ;
  2. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final ;
  3. Perhitungan PPh 0,44% tersebut berasal dari Jumlah PPh terutang yang dihitung berdasarkan norma dan Branch Profit Tax (BPT)/PPh pasal 26 (4) sbb :
  • PPh terutang                ==> (30% x 1%) = 0,30%
  • Branch Profit Tax        …

View original post 652 more words

Pengenaan Pajak atas Bentuk Usaha Tetap


Catatan Perpajakan Indonesia

Pada dasarnya pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak luar negeri menganut asas sumber, artinya atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Pengenaan pajak bagi WPLN yang mempunyai BUT di Indonesia sangat berbeda dengan WPLN yang tidak mempunyai BUT:

·Bagi WPLN yang mempunyai BUT perlakuan pajaknya dipersamakan dengan WP dalam negeri, sehingga WPLN melalui BUT-nya di Indonesia wajib menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang sesuai self assessment.

BUT mempunyai hak dan kewajiban seperti WP dalam negeri lainnya, meliputi PPh dan PPN, sampai ke pelaporan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan termasuk pengkreditan pajaknya. Selain kewajiban atas pajak sendiri juga diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan peraturan pajak yang berlaku. Hanya saja BUT masih mempunyai kewajiban menyetor PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebesar 20% dari Laba Setelah Pajak atau sesuai tarif dalam

View original post 191 more words