Sedikit kaget membaca aturan baru ini… 🙂
Melalui SE-02 ini, Dirjen Pajak menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam KEP-667/PJ./2001 Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Represantative Office/Liaison di Indonesia; pengenaan pajaknya sbb :
- Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto ;
- Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final ;
- Perhitungan PPh 0,44% tersebut berasal dari Jumlah PPh terutang yang dihitung berdasarkan norma dan Branch Profit Tax (BPT)/PPh pasal 26 (4) sbb :
- PPh terutang ==> (30% x 1%) = 0,30%
- Branch Profit Tax …
View original post 652 more words