MEMAHAMI LEBIH DALAM PASAL 8 AYAT (2), (2a) DAN PASAL 9 AYAT (2a) UU KUP

Terdapat beberapa ketentuan dalam UU pajak yang menurut saya kurang tepat pelaksanaannya karena seolah membuat Wajib Pajak menjadi takut untuk berbuat yang benar. Beberapa  ketentuan itu ada di Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP  ( UU No.6 Tahun 1983 j.o UU No.16 Tahun 2009 ) mengenai sanksi administrasi bunga sebesar 2% sebulan.

Pasal 8 UU KUP

Pasal 8 UU KUP adalah pasal yang berbicara soal hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkannya ke kantor pajak.

Pasal 8 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Artinya Wajib Pajak bisa kapan saja melakukan pembetulan terhadap SPT-nya sepanjang terhadap belum dilakukan pemeriksaan dan sejak tahun pajak 2008 pembetulan SPT tidak lagi dibatasi harus dalam jangka waktu dua tahun.

Pasal 8 ayat (2) UU KUP

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) buian.

Pasal 8 ayat (2a) UU KUP

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


Artinya jika pembetulan SPT dalam pasal 8 ayat (1) tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (alias ada kekurangan pembayaran pajak), maka WP dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran . Ini artinya, besarnya sanksi administrasi bunga juga tidak dibatasi alias bisa berbulan-bulan (hingga lebih dari 48% atau 24 bulan) yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran saat pembetulan dilakukan.

 

Contoh Kasus :

WP A telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2008 pada tanggal 30 April 2009 (atau pada tanggal 31 Maret 2009 untuk WP Orang Pribadi).  Misalnya SPT itu menyatakan Kurang Bayar Rp 20.000.000,-.  Kemudian pada 22 Desember 2011 ini WP baru sadar bahwa ada kesalahan dalam SPT Tahunan tadi dan berniat melakukan pembetulan.

Jika misalnya setelah dilakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tadi menjadi Kurang Bayar Rp 25.000.000,- yang artinya ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 5.000.000,-, maka terhadap yang Rp 5.000.000,- itu dikenai sanksi administrasi bunga sebesar = Rp 5.000.000,- x 2% x 33 bulan dihitung sejak April 2009 sampai dengan Desember 2011 (atau kalau untuk WP Badan 32 bulan dihitung sejak Mei 2009 sampai dengan Desember 2011).

Tapi anehnya, jika misalnya WP tidak tahu kalau SPT Tahunannya tadi salah. Kemudian pada Desember 2011 diperiksa. Ternyata hasil pemeriksaannya (SKP-nya) menyatakan ada kekurangan pembayaran PPh Rp 5.000.000,-.  Nah terhadap kekurangan yang Rp 5.000.000,- ini ‘hanya’ dikenai sanksi administrasi bunga maksimal 24 bulan (atau 48%)  yang dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKP.  Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP.

Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Seandainya saya adalah wajib pajak yang ada dalam ilustrasi di atas, maka saya akan lebih memilih menunggu diperiksa daripada melakukan pembetulan SPT. Jika saya diperiksa, saja biar sanksi administrasi bunga yang saya tanggung maksimal cukup 48%. Namun jika saya melakukan pembetulan SPT, sanksi administrasi bunga yang saya tanggung akan >48%. Menurut anda, apakah saya seorang yang bijak atau seseorang yang tidak bijak?. Jika saudara adalah wajib pajak di dalam ilustrasi, apa yang akana Anda pilih ?

Pasal 9 UU KUP

Pasal 9 UU KUP secara umum bicara soal jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak, baik pajak yang tercantum pada SPT Masa maupun SPT Tahunan PPh.  Namun ada yang khusus dalam pasal ini, terutama ayat (2a).  Ayat ini sebetulnya sudah lama ada, sejak UU KUP 2000 seingat saya, tapi banyak WP yang tidak tahu esensinya sehingga banyak yang ‘terjebak’ saat mempunyai niat baik dan bijak untuk menyetor pajak.  Pasal ini ringkasnya hampir senada dengan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP yang sudah diuraikan di atas.

Kasus Contoh :

Karena tidak tahu, Roni tidak pernah menyetorkan sendiri PPh Final atas penghasilan sewa rumah miliknya yang disewa oleh Selamet.  Seharusnya Roni wajib menyetor sendiri PPh Final itu karena Selamet yang menyewa rumahnya bukan pemotong PPh.  Roni memperoleh penghasilan itu misalnya sejak 2008 tetapi sekali lagi karena tidak tahu peraturannya, dia tidak pernah menyetorkan PPh Final tadi dan tidak pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jika misalnya di bulan Desember 2011 ini Roni baru menyadari akan kewajiban tersebut dan berniat melunasi PPh Final yang terutang mulai tahun 2008, maka atas kekurangan pembayaran PPh Final tadi juga dapat dikenai sanksi administrasi bunga 2% sebulan dengan hitungan bulan yang tidak terhingga.  Dan ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP sebagai berikut:

Ayat (1): “Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.”

Ayat (2a):”Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Dari ketentuan ayat (2a) tadi, misalkan Roni berniat baik untuk menyetor melaporkan SPT Masa PPh dan menyetorkan PPh Final atas penghasilan sewa rumahnya di bulan Januari 2008, maka atas kekurangan pembayaran PPh Final itu Roni dapat dikenai sanksi bunga hingga 44 bulan (terhitung sejak saat terutangnya pajak bulan Januari 2008 hingga penyetoran pada bulan Desember 2011).  Sedangkan untuk PPh Final bulan Februari 2008 akan dikenai sanksi bunga selama 43 bulan, dan begitu seterusnya hingga PPh Final bulan November 2011 yang akan dikenai sanksi bunga 2% (karena batas akhir penyetoran sendiri PPh Final adalah tanggal 15 bulan berikutnya).

Tetapi jika seandainya Roni tidak tahu akan kewajiban tersebut kemudian pemeriksa menemukan kondisi seperti itu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP, Roni hanya akan dikenai sanksi bunga maksimal selama 24 bulan (48%).  Jadi sekali lagi, ada kendala saat Roni berniat baik untuk menyetorkan PPh Final yaitu bunganya bisa tak terhingga.

Kalau Anda menjadi Roni, mana yang Anda pilih?

 

sumber: http://muhammadsyaroni.blogspot.com/2012/08/memahami-lebih-dalam-pasal-8-ayat-2a.html

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s