Pengampunan Pajak atau yang populer dikenal dengan nama ‘Tax Amnesty’ merupakan program “BESAR” pemerintah yang ditujukan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Program ini diperkirakan oleh beberapa pihak mampu menghasikan penerimaan pajak yang besar (sekitar Rp200-400 Triliun).
Oleh karena itu, untuk membantu mengenal lebih dekat tentang Pengampunan Pajak serta memahami bagaimana prosedur atau tata caranya berikut cara dan contoh menghitungnya, telah tersedia *Aplikasi ‘Tax Amnesty’* yang dapat diinstall di Smartphone Android untuk menjadi _PEDOMAN_ atau _BUKU SAKU DIGITAL._
*INSTALL dari Google Play Store*
Link -> http://bit.ly/tax-amnesty