Dear para pakar pajak,
Kawan saya setiap bulan menerima komisi dari pihak ketiga. Sejak diberlakukan PP 46, dia membayar pajak 1% itu.
Nah dilaporan SPT tahun 2013, apakah atas pajak 1% dilaporkan di SPT 1770 ?
Ternyata, dia menerima juga Bukti Potong PPh 21. Berarti terjadi LB. Apakah atas pajak 1% itu bisa di PBK atau di restitusi ?
Terima kasih
Dear para pakar pajak,
Kawan saya setiap bulan menerima komisi dari pihak ketiga. Sejak diberlakukan PP 46, dia membayar pajak 1% itu.
Nah dilaporan SPT tahun 2013, apakah atas pajak 1% dilaporkan di SPT 1770 ?
Ternyata, dia menerima juga Bukti Potong PPh 21. Berarti terjadi LB. Apakah atas pajak 1% itu bisa di PBK atau di restitusi ?
Terima kasih
Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan? Pekerjaan/usaha apa Pak?